Monday, October 19, 2015

UNTAIAN PERISTIWA

MOJOKERTO : Kota Mojokerto Ikuti Zakat Award 2015

“Potensi zakat di Kota Mojokerto secara keseluruhan sebanyak Rp 4,8 milyar.
Kita sekarang masih mampu meraih Rp 1 milyar”
KOTA Mojokerto tahun ini terpilih mewakili Provinsi Jawa Timur untuk mengikuti Zakat Award tahun 2015. BAZNAS Kota Mojokerto sebagai lembaga pengelola zakat, Senin (3/8) menerima panitia Zakat Award dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. Diterima langsung Walikota Mas’ud Yunus yang juga Ketua Baznas Kota Mojokerto dan seluruh pengurus, pertemuan berlangsung di ruang nusantara kantor Pemkot Mojokerto.
Kota Mojokerto mewakili Provinsi Jawa Timur karena mampu dan mempunyai pengalaman dalam mengelola zakat dan pernah menerima penghargaan bidang zakat dari pemerintah pusat. Yang terbaru pada bulan Mei lalu, Walikota Mas’ud Yunus memperoleh penghargaan dari Baznas Pusat atas perhatian dan dukungan selaku pejabat pemerintah dalam pengembangan Baznas Kota Mojokerto.
Kasubdit Pemberdayaan Lembaga, Dr H Juraidi MA, dalam sambutannya mewakili rombongan tim penilai mengatakan bahwa pelaksanaan penganugerahan Zakat Awards merupakan program strategis Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam yang diharapkan dapat menjadi momentum penting dalam pengembangan zakat nasional.
Walikota Mas’ud Yunus dalam kesempatan ini menjelaskan tentang sejarah Baznas di Kota Mojokerto. Dari ketika Baznas kurang diminati masyarakat, hingga sekarang yang sangat diminati dan manfaatnya sangat banyak dirasakan oleh masyarakat Kota Mojokerto terutama kaum duafa. Walikota yang juga Ketua Baznas Kota Mojokerto juga menjelaskan tentang program terobosan dalam rangka pemberdayaan masyarakat yaitu program pembiayaan usaha syariah (PUSYAR).
“Potensi zakat di Kota Mojokerto secara keseluruhan sebanyak Rp 4,8 milyar. Kita sekarang masih mampu meraih Rp 1 milyar. Kemudian zakat fitrah potensinya 305 ton beras, dan Baznas Kota Mojokerto sudah mampu meraih 150 ton beras,” kata walikota. (F.325) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment