KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK MUSNAHKAN NARKOBA RP 8 MILIAR
Barang
bukti yang dimusnahkan terdiri dari 189 perkara yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap |
BERTEMPAT di halaman gedung Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, Rabu
(19/8) barang bukti (BB) narkoba di antaranya sabu 4,2 kilogram, ineks 4.374
butir, 18 pil happy five, ganja 270 gram dan pil koplo 4.349 butir total senilai
Rp 8 miliar dimusnahkan oleh jajaran Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Kepala
Kejari Tanjung Perak, Bambang Permadi SH, menjelaskan, barang bukti yang
dimusnahkan terdiri dari 189 perkara yang kasusnya ditangani mulai November
2014 sampai Agustus 2015 yang sudah berkekuatan hukum tetap. “Selain itu kami
juga memusnahkan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp
25 juta, sepucuk senjata api rakitan dan satu senjata api jenis airsoft gun
yang disita dari perkara perampokan,” jelasnya.
Sementara,
menurut Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak, Ahmad Patoni, pemusnahan barang bukti
ini akan terus dilakukan bila kasus yang ditangani sudah mempunyai kekuatan
hukum tetap. “Masih ada delapan kilogram narkoba yang akan dimusnahkan pada
Desember nanti,” tegasnya. (F.568) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment