Daerah Perbatasan
Rawan Digunakan Sebagai Daerah Transit Peredaran Narkoba
Beberapa barang bukti
yang berhasil disita dari tangan tersangka adalah narkoba jenis sabu-sabu
TEKAD Satres Narkoba Polres
Karimun dalam pemberantasan narkoba tampaknya tidak mengurangi keberanian para
bandar narkoba mensuplai narkoba ke Karimun.
Hal
itu terlihat dari penangkapan SM, dengan barang bukti sebanyak 1 kg sabu-sabu di
depan Hotel Aston, Juli lalu. Tersangka
SM ditangkap setelah sekian lama dibuntuti oleh personil satresnarkoba.
Narkoba jenis sabu-sabu seberat 1
kg yang dibawa tersangka SM itu diduga berasal dari Malaysia. Barang bukti 1 kg
sabu-sabu itu bukanlah yang pertama kali diungkap Satresnarkoba Polres Karimun.
Sebelumnya, personil Satresnarkoba Polres Karimun juga mengamankan 2 kg sabu-sabu
dari tangan tersangka MR di salah satu hotel Jalan Nusantara beberapa bula
lalu. Dari pengakuan tersangka MR, barang bukti sabu-sabu itu dibawanya dari
Malaysia dengan menggunakan kapal kayu.
Selain itu, personil satresnarkoba
dalam tahun ini juga mengamankan ribuan pil ekstasi yang ditinggalkan
pemiliknya di tepian pantai di daerah perairan Costal Area. Diduga ribuan pil
ekstasi tersebut sengaja dibiarkan hanyut di perairan Karimun oleh bandar
narkoba.
Ketua GRANAT Karimun, Abdul Rasyid,
dihubungi Hendri dari FAKTA mengatakan, fenomena peredaran narkoba seperti gunung
es, yang terlihat hanya sisi luarnya saja, namun kenyataannya peredaran narkoba
tetap masih tinggi. Hal itu mengacu dari hasil-hasil tangkapan oleh pihak aparat
penengak hukum yang telah menyita
barang bukti narkoba dari beberapa kasus yang ada.
“Tidak bisa dipungkiri bahwa
daerah Karimun yang letaknya berada di
daerah kawasan perbatasan dengan dua Negara, Malaysia dan Singapura, sangat
rawan digunakan sebagai lalu lintas peredaran narkoba oleh para Bandar,”
ujarnya.
AKP Hendriyanto, Kasat Narkoba
Polres Karimun, mengatakan, tertangkapnya
para tersangka dengan barang bukti narkoba yang dilakukan selama ini , tidak
terlepas dari peran serta masyarakat
yang memberikan informasi kepada jajarannya.
Beberapa barang bukti yang berhasil
disita dari tangan tersangka adalah narkoba jenis sabu-sabu. Dari pengakuan tersangka MR saat dilakukan pemeriksaan, barang bukti
sabu-sabu itu diduga dibawa dari Malaysia dan MR masuk dari pelabuhan tikus ke
Karimun.
“Barang bukti sabu-sabu yang
berhasil kita sita, rata-rata sebelum dibawa ke persidangan terlebih dahulu dimusnahkan
sesuai petunjuk dan aturan undang-undang. Pemusnahan barang bukti narkoba
tersebut disaksikan langsung oleh instansi terkait. Selain itu barang bukti tersebut
juga disisakan untuk dibawa ke lab dan pengadilan,” ujarnya. (F.942) web majalah fakta / majalah fakta online
|
No comments:
Post a Comment