BANDUNG : PENGOBATAN
TRADISIONAL GRIYA HERBAL METRIPITA MEDICINE DIDUGA TIPU PASIEN
Sudah mengeluarkan biaya banyak tapi penyakitnya tak ada perubahan |
IR K H HS selaku
pemilik Griya Herbal Metripita Medicine praktek pengobatan tradisional di
Kampung Cipedung Rt 02 Rw 09 Desa Gajah Mekar, Kecamatan Kutawaringin,
Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dan menjadi anggota Asosiasi Pengobatan Tradisional
Ramuan Indonesia (Aspetri) yang kartu anggotanya ditandatangani oleh Ketua
Aspetri Jawa Barat, H Shabir Hir Jonjoa MA BrM. Ternyata, dari pengakuan
sejumlah pasiennya, HS diduga menjadi ahli pengobatan tradisional tanpa melalui
kursus dan pengujian tapi bisa mendapatkan predikat baik dengan mengeluarkan
uang senilai Rp 5 juta dijamin lulus. Hal ini jelas merugikan masyarakat karena
ia diduga tidak memiliki ilmu kesehatan.
Ada seorang warga yang mengaku sudah
berobat selama 3 tahun ternyata penyakitnya tetap tidak sembuh, padahal ia sudah
mengeluarkan uang cukup banyak. Kepada FAKTA, warga itu menerangkan pula bahwa anehnya
lagi HS seperti mempunyai ilmu kebatinan yang bisa menarik pasien dari luar
kota sampai tidur nyenyak di tempat prakteknya.
Ketika FAKTA akan berobat di sana diterima
oleh Fth dan diharuskan membeli beras herbal dan jamu. Setiap berobat harus mengeluarkan
uang Rp 500 ribu. Tetapi penyakitnya tidak ada perubahan.
Lebih hebatnya lagi, tempat praktek HS
tiap hari dijaga oleh petugas Sabhara Polsek Soreang sebanyak 2 orang. Sehingga
masyarakat bertanya-tanya, kenapa tempat pengobatan herbal harus dijaga polisi
segala ?
Menurut informasi yang didapat
FAKTA, HS sebelumnya praktek di wilayah Margasih, Bandung. Tapi dikarenakan
masyarakat sudah tidak mempercayainya lagi, akhirnya ia diusir oleh warga dan
sekarang pindah praktek ke Jalan Cipedung, Soreang, Bandung.
Menurut pakar kesehatan Dr Danial
Malik, mantan Direktur Rumah Sakit Muhamadiyah Bandung, seseorang yang mengobati
orang sakit harus mempunyai keahlian tentang ilmu kesehatan. Kalau tidak
berarti telah melanggar UU Kesehatan dan bisa dipidana 5 tahun penjara. ”Makanya,
kalau berobat harus kepada ahli kesehatan yaitu dokter yang sudah terjamin dan
teruji keilmuannya”.
Diharapkan masyarakat yang merasa
telah menjadi korban penipuan HS segera melaporkannya ke polisi supaya tidak
jatuh korban lebih banyak lagi serta memberi kepastian hukum terhadap keahlian
HS dalam mengobati pasiennya secara tradisional. ”Supaya jangan terjadi fitnah
dan mendzalimi orang lain, laporkan masalah ini kepada polisi yang tentunya
disertai dengan bukti-bukti”. (F.481) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment