Sunday, October 11, 2015

MAKASSAR RAYA

KAJATI SULSELBAR PECAT TIGA JAKSA MALAS

KEPALA Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat (Kajati Sulselbar) memecat tiga jaksa masing-masing Ashari, Ariati Rahman dan Zakaria, yang diumumkan pada Hari Bhakti Adhyaksa ke-55 di Makassar. “Pada peringatan Hari Bhakti Adhiyaksa itu ada 5 orang pegawai dan jaksa yang mendapat sanksi dan 3 di antaranya dipecat,” kata Kajati Sulselbar, Suhardi SH, kepada wartawan dalam jumpa persnya di kantor Kejakssan Tinggi Sulselbar.
Ke-3 jaksa yang diumumkan telah mendapat sanksi pemecatan itu adalah Ashari yang bertugas di Kejaksaan Negeri Pinrang. Ashari terbukti melakukan pelanggaran tidak tertib. Ariati Rahman bertugas di Kejari Takalar yang terbukti melakukan pelanggaran tidak tertib yaitu selama 3 bulan tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan. Sedangkan Zakaria bertugas di Kejari Malaili dikenakan sanksi karena pelanggaran tidak mengeksekusi barang bukti. Ashari yang tidak terima atas pemecatananya telah melakukan banding, sedangkan 2 lainnya sudah menerima sanksinya.
Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejati Sulselbar, Heri Jerman SH, telah menegaskan bahwa jajaran Kejari Sulselbar memecat 3 jaksa. Heri menjelaskan, ke-3 jaksa itu melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No.53/2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS). “Pemberian sanksi ini berdasarkan pada tingkat pelanggarannya. Kita profesional dan proporsional. Kita punya aturan yang mengikat terhadap sanksi sesuai dengan perbuatan. Apa pun yang diputuskan, itu sudah sesuai dengan tingkat kesalahannya,” tandasnya.
Selain 3 jaksa yang dipecat itu masih ada 2 jaksa lainnya yang saat ini masih dalam proses. “Identitas kedua jaksa tersebut belum bisa diekspos. Yang jelas, kedua jaksa tersebut telah diproses sesuai dengan pelanggarannya dan masih menunggu putusan,” ucap Heri. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment