KAJATI SULSELBAR PECAT
TIGA JAKSA MALAS
KEPALA Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Selatan dan Barat (Kajati Sulselbar) memecat tiga jaksa masing-masing
Ashari, Ariati Rahman dan Zakaria, yang diumumkan pada Hari Bhakti Adhyaksa
ke-55 di Makassar. “Pada peringatan Hari Bhakti Adhiyaksa itu ada 5 orang
pegawai dan jaksa yang mendapat sanksi dan 3 di antaranya dipecat,” kata Kajati
Sulselbar, Suhardi SH, kepada wartawan dalam jumpa persnya di kantor Kejakssan
Tinggi Sulselbar.
Ke-3 jaksa yang diumumkan telah mendapat
sanksi pemecatan itu adalah Ashari yang bertugas di Kejaksaan Negeri Pinrang.
Ashari terbukti melakukan pelanggaran tidak tertib. Ariati Rahman bertugas di
Kejari Takalar yang terbukti melakukan pelanggaran tidak tertib yaitu selama 3
bulan tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan. Sedangkan Zakaria bertugas di
Kejari Malaili dikenakan sanksi karena pelanggaran tidak mengeksekusi barang
bukti. Ashari yang tidak terima atas pemecatananya telah melakukan banding, sedangkan
2 lainnya sudah menerima sanksinya.
Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejati Sulselbar, Heri Jerman
SH, telah menegaskan bahwa jajaran Kejari Sulselbar memecat 3 jaksa. Heri
menjelaskan, ke-3 jaksa itu melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No.53/2010
tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS). “Pemberian sanksi ini berdasarkan
pada tingkat pelanggarannya. Kita profesional dan proporsional. Kita punya
aturan yang mengikat terhadap sanksi sesuai dengan perbuatan. Apa pun yang diputuskan,
itu sudah sesuai dengan tingkat kesalahannya,” tandasnya.
Selain 3 jaksa yang dipecat itu masih ada 2 jaksa lainnya
yang saat ini masih dalam proses. “Identitas kedua jaksa tersebut belum bisa
diekspos. Yang jelas, kedua jaksa tersebut telah diproses sesuai dengan
pelanggarannya dan masih menunggu putusan,” ucap Heri. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment