Thursday, October 8, 2015

OPINI

KENAPA KPK BIDIK PENGHULU ?


KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kelihatannya kebingungan, akan menangkap koruptor kelas kakap tidak punya keberanian, nyalinya ciut, setelah dua pimpinan KPK yaitu Abraham Samad dan Bambang Wijayanto dijadikan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri gara-gara memidanakan Irjen Pol Budi Gunawan (BG) saat jadi calon Kapolri.
Dengan adanya kasus tersebut KPK nampak gamang hingga sasaran bdiknya dialihkan ke koruptor kelas gurem yang seharusnya  bukan ruang lingkup KPK pula untuk menindaknya. Menurut undang-undang KPK, yang ditangani KPK adalah kasus korupsi yang nilainya satu milyar rupiah ke atas. Tapi, mengapa KPK membidik penghulu segala ? Berapa sih uang saku atau uang ucapan terima kasih yang diterima penghulu saat menikahkan orang, paling banter ratusan ribu sampai satu juta rupiah ? Itu pun atas keinginan dari keluarga yang punya hajat sendiri alias tidak ada permintaan atau paksaan dari penghulu. Dan lagi itu mungkin hanya di Jakarta saja. Sebab kalau di kota kecil kabupaten/kota atau di pedesaan paling-paling nilainya cuma seratus sampai dua ratus ribu rupiah saja. Mengapa hal seperti itu harus dipermasalahkan di negeri tercinta ini ? Mana instansi pemerintah yang tidak melakukan suap-menyuap, mulai dari kelurahan, kecamatan, bagian, dinas, badan, BUMD, BUMN, bupati/walikota, gubernur, menteri, dan lembaga negara lainnya termasuk DPRD dan DPR, terutama yang mengelola anggaran proyek dan pelayanan masyarakat ?
Bila dihitung, seberapa besar kekayaan yang dimiliki oleh penghulu ? Sepertinya negara ini akan runtuh saja sehingga KPK sampai melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait di antaranya kementerian dalam negeri, kementerian keuangan, kementerian agama segala. KPK sendiri menghadirkan 3 (tiga) pimpinan KPK yaitu Taufiqurrahman  Ruki, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain. Kelihatannya sangat serius, para penghulu akan ditumpas bila menerima uang saku di luar biaya resmi pernikahan karena hal itu dapat dikategorikan gratifikasi sesuai dengan pasal 12 B undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurut Menteri Agama RI, Lukman Hakim, sesuai PP No. 48 Tahun 2014, bila pernikahan/rujuk dilakukan di kantor KUA tanpa biaya atau 0 (nol), tetapi bila dilakukan di luar kantor KUA dikenakan biaya Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
Coba KPK lihat, teliti dan selidiki para pejabat pemerintah, pejabat negara, KPA, PPK, panitia lelang sampai bisa memiliki kekayaan yang luar biasa. Di antaranya, memiliki mobil dua, tiga sampai empat, dan memiliki rumah mewah di beberapa tempat. Belum lagi punya tanah di berbagai lokasi dan punya deposito ratusan juta sampai milyaran rupiah. Coba tanyakan saja pada PPATK dan ke kantor pertanahan, berapa kekayaan yang mereka miliki itu ? Terus sebenarnya hanya berapa gaji mereka ? Hitung saja, dalam 1 (satu) tahun gaji dan penghasilan lainnya hanya berapa tetapi mengapa mereka bisa memiliki kekayaan yang melimpah , apa mereka tidak melakukan korupsi/gratifikasi ? Mengapa KPK hanya berdiam diri saja, tidak melakukan tindakan-tindakan nyata terhadap mereka ? Apa KPK hanya mencari popularitas dengan melibas penghulu yang tidak merugikan keuangan negara. Uang yang diberikan masyarakat kepada pak penghulu itu hanya sebagai ucapan terima kasih saja karena pak penghulu mau datang ke rumahnya untuk menikahkan anaknya. Mengapa harus dibesar-besarkan ? Itu kan wajar saja, bila ada para pejabat yang menikahkan anaknya merasa keberatan memberi uang saku ya tidak usah memberi daripada tidak ikhlas ujung-ujungnya nggrundel/ kecewa terus melapor kepada KPK. Coba lihat berapa penghasilan para pimpinan KPK dan para penyidik KPK serta pegawainya ? Ya wajar saja mereka tidak mau menerima uang saku atau apa pun namanya, karena penghasilannya sudah cukup gede.
Sebenarnya KPK tidak usahlah cari popularitas dengan menghabisi para penghulu, tambah nambah dosa saja. Bidik pejabat lainnya yang kekayaannya melimpah dan diduga hasil korupsi, apakah itu pejabat perpajakan, bea cukai, pelabuhan dan pejabat lembaga negara yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat. Semuanya tidak luput dari penyimpangan. KPK tidak usah cari-cari kerjaan, sepertinya tidak ada kerjaan saja, kok penghulu yang akan dihabisi.
Beberapa waktu lalu kejaksaan melakukan penyidikan pada penghulu di Kediri, Jawa Timur. Tapi akhirnya kejaksaan mau mengerti dan memahami sehingga tidak mau lagi mempidanakan penghulu. Justru sekarang KPK yang cari-cari masalah dengan akan menghabisi penghulu. KPK tidak akan dapat simpati dari rakyat malah dapat cemooh. KPK beraninya hanya dengan penghulu, tidak berani dengan jenderal.
Pimpinan KPK sepertinya sudah tidak memiliki keberanian lagi untuk menindak koruptor kelas jenderal. Maklumlah karena pimpinan KPK sekarang sudah sepuh-sepuh sehingga pilih menikmati hari tua dengan tidak perlu mencari masalah yang mengandung resiko besar seperti pimpinan KPK sebelumnya yang  dipidanakan.
Rakyat mengharapkan para Srikandi Pansel memilih pimpinan KPK yang muda-muda yang memiliki keberanian dan nyali besar yang di atas rata-rata, selain persyaratan lain yang telah ditentukan. Semua itu dimaksudkan agar tidak terulang lagi seperti sebelumnya. Diharapkan yang berumur 50 tahun ke bawah, karena bila sudah tua pekerjaannya monoton, tidak memiliki terobosan dan keberanian. Semoga.  web majalah fakta / majalah fakta online
Oleh :

Imam Djasmani
Pengamat Sosial

No comments:

Post a Comment