KIP Gelar Sidang
Sengketa Informasi Publik
Badan publik yang menolak
memberikan informasi publik dapat terancam pidana 1 tahun penjara
KOMISI Informasi Publik (KIP)
Provinsi Kepri melakukan sidang mediasi antara pemohon dengan 5 SKPD di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Karimun. Sidang mediasi itu digelar di Gedung Serba Guna
Kantor Kemenag Kabupaten Karimun.
5 SKPD yang digugat pemohon sengketa
Informasi Publik tersebut antara lain Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkab
Karimun. “Setelah mengikuti sidang pada tahap
mediasi, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan yaitu BLH bersedia
memberikan dokumen yang sebelumnya diajukan oleh pemohon,” ungkap Ketua KIP Provinsi
Kepri, Arifuddin Jalil, saat ditemui Hendri dari FAKTA usai sidang mediasi
antara pemohon dengan Dinas Perhubungan Pemkab Karimun.
Menurut Arifuddin Jalil, sengketa
itu terjadi karena pemohon ketika mengajukan permohonan sampai keberatan kepada
Bupati Karimun, tidak mendapatkan jawaban atas akses informasi publik di 5 SKPD
yang digugat pemohon ke KIP tersebut.
“Setiap keberatan terhadap informasi
publik yang tidak direspon oleh badan public maka pemohon bisa mengajukan
permohonan sengketa informasi publik ke KIP dan KIP akan melakukan siding-sidang
ajudikasi non legitasi untuk membuktikan bahwa yang diminta pemohon tersebut
adalah informasi yang terbuka, rahasia atau informasi yang dikecualikan. Dalam
persidangan antara pemohon dan termohon hal itu akan dapat dibuktikan. Selama
dua hari melakukan persidangan terhadap sengketa informasi publik secara
prinsip badan publik akhirnya mengakui bahwa yang diminta pemohon adalah
informasi publik yang bisa diakses oleh masyarakat”.
Setiap badan publik memiliki kewajiban
memberikan akses informasi kepada publik. Pasal 9 dan pasal 11 UU RI No.14 Tahun 2008 Tentang
Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan
bahwa setiap Badan Publik yang menggunakan dana APBN dan APBD, wajib mengumumkan
secara berskala terkait rencana kerja dan realisasi anggaran yang digunakan
yaitu minimal 6 bulan ataupun 1 tahun sekali.
Dan
ketika akses informasi publik yang diajukan oleh masyarakat ke Badan Publik
tidak mendapatkan respon sama sekali dan informasi tersebut termasuk informasi
publik, maka badan publik yang menolak dapat terancam pidana dalam ranah delik
aduan dengan ancaman pidana 1 tahun
penjara. (F.942) web majalah fakta / majalah fakta online
|
No comments:
Post a Comment