Wednesday, October 14, 2015

LINTAS ACEH

DPRK ACEH BARAT DIMINTA TIDAK MEMIHAK PT MIFA BERSAUDARA

Masyarakat memohon kepada DPRK agar jangan memihak kepada PT MIFA
RABU (5/8) telah dilaksanakan pertemuan masyarakat Gampong Balee dan Gampong Sumber Batu, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, dengan pihak PT MIFA Bersaudara terkait permasalahan pemutusan hubungan kerja (PHK) 3 orang warga Gampong Balee dan Gampong Sumber Batu oleh PT MIFA Bersaudara, bertempat di ruang rapat gabungan DPRK Aceh Barat.
Dewan meminta penjelasan dari Direksi PT MIFA Bersaudara tentang 12 tuntutan masyarakat kedua gampong tersebut pada hari Kamis (30/7). Dari pembahasan rapat tersebut, masyarakat meminta Direksi PT MIFA Bersaudara hadir untuk memutuskan permasalahan ini, bukan mewakilkan kepada kuasa hukumnya sebab yang memutuskan terhadap tuntutan masyarakat adalah direksi.
Masyarakat memohon kepada DPRK agar jangan memihak kepada PT MIFA. Apabila DPRK memihak PT MIFA maka masyarakat akan bertindak anarkis. Apabila DPRK tidak bisa menyelesaikan tuntutan masyarakat tersebut maka masyarakat meminta kepada DPRK untuk menghentikan kegiatan tambang PT MIFA Bersaudara.
Masyarakat memohon kepada DPRK untuk rapat selanjutnya agar menghadirkan Direksi PT MIFA Bersaudara tidak diwakilkan pada kuasa hukumnya. Jika Direksi PT MIFA Bersaudara tetap tidak hadir maka masyarakat akan menghentikan kegiatan tambangnya. Dan, meminta Bupati Aceh Barat untuk segera mencabut izin tambang PT MIFA Bersaudara.
Pihak DPRK Aceh Barat tidak berani menghentikan kegiatan tambang PT MIFA Bersaudara kecuali ada hal-hal yang menyangkut dengan hukum. DPRK Aceh Barat meminta kepada PT MIFA Bersaudara untuk mengklarifikasi lagi mengenai tenaga kerja yang sudah putus kontrak atau di-PHK.
DPRK Aceh Barat menyampaikan agar PT MIFA Bersaudara melakukan kembali regulasi terhadap karyawan atau tenaga kerja yang harus diselesaikan sesuai dengan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Kementerian Tenaga Kerja. Jika juga tidak ada kesepakatan mengenai regulasi tenaga kerja yang di-PHK maka akan dikembalikan ke kementrian tenaga kerja. DPRK Aceh Barat menyampaikan kepada PT MIFA Bersaudara jika mungkin karyawan yang sudah di-PHK  agar direkrut kembali. Dan jika memang di-PHK hendaknya PT MIFA Bersaudara terlebih dahulu melakukan peninjauan ulang kembali dan sesuai dengan yang diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang pemutusan hubungan kerja.
DPRK meminta kepada masyarakat Gampong Balee dan Gampong Sumber Batu agar rapat hari ini ditunda berhubung Direksi PT MIFA Bersaudara tidak hadir dan rapat selanjutnya akan dijadwalkan kembali. Masyarakat juga diminta agar jangan berbuat anarkis dulu sebelum ada keputusan.
Rapat tersebut dihadiri oleh T Novrizal (Asisten 1) mewakili Bupati Aceh Barat, Banta Lidan (Dewan Komisi IV), Kadis Depnakertrans Aceh Barat, Pengawas Depnakertrans Aceh Barat, Geuchik Gampong Balee dan mewakili Gampong Sumber Batu dan Ketua MAA Kabupaten Aceh Barat. Sedangkan dari PT MIFA Bersaudara turut dihadiri oleh Azizon Nurza (Kepala Humas), Lisa (Manager HRD), Mw Taufik, Lilik (Officer Security), Samsul Kamal (Komunity Relation), Koir (Perencana Proyek), Wahyudi (Manager CK), Zulfahmi (Humas CK), Raden (Pengendali Lab CK). Rapat berakhir pukul 12.00 Wib yang berlangsung alot tapi aman. (F. 984) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment