DPRK ACEH BARAT DIMINTA TIDAK MEMIHAK PT MIFA
BERSAUDARA
Masyarakat memohon kepada DPRK agar jangan memihak kepada PT MIFA |
RABU (5/8) telah dilaksanakan pertemuan
masyarakat Gampong Balee dan Gampong Sumber Batu, Kecamatan Meureubo, Kabupaten
Aceh Barat, dengan pihak PT MIFA Bersaudara terkait permasalahan pemutusan hubungan
kerja (PHK) 3 orang warga Gampong Balee dan Gampong Sumber Batu oleh PT MIFA
Bersaudara, bertempat di ruang rapat gabungan DPRK Aceh Barat.
Dewan
meminta penjelasan dari Direksi PT MIFA Bersaudara tentang 12 tuntutan
masyarakat kedua gampong tersebut pada hari Kamis (30/7). Dari pembahasan rapat
tersebut, masyarakat meminta Direksi PT MIFA Bersaudara hadir untuk memutuskan
permasalahan ini, bukan mewakilkan kepada kuasa hukumnya sebab yang memutuskan
terhadap tuntutan masyarakat adalah direksi.
Masyarakat
memohon kepada DPRK agar jangan memihak kepada PT MIFA. Apabila DPRK memihak PT
MIFA maka masyarakat akan bertindak anarkis. Apabila DPRK tidak bisa
menyelesaikan tuntutan masyarakat tersebut maka masyarakat meminta kepada DPRK untuk
menghentikan kegiatan tambang PT MIFA Bersaudara.
Masyarakat
memohon kepada DPRK untuk rapat selanjutnya agar menghadirkan Direksi PT MIFA
Bersaudara tidak diwakilkan pada kuasa hukumnya. Jika Direksi PT MIFA
Bersaudara tetap tidak hadir maka masyarakat akan menghentikan kegiatan tambangnya.
Dan, meminta Bupati Aceh Barat untuk segera mencabut izin tambang PT MIFA
Bersaudara.
Pihak
DPRK Aceh Barat tidak berani menghentikan kegiatan tambang PT MIFA Bersaudara
kecuali ada hal-hal yang menyangkut dengan hukum. DPRK Aceh Barat meminta kepada
PT MIFA Bersaudara untuk mengklarifikasi lagi mengenai tenaga kerja yang sudah
putus kontrak atau di-PHK.
DPRK
Aceh Barat menyampaikan agar PT MIFA Bersaudara melakukan kembali regulasi
terhadap karyawan atau tenaga kerja yang harus diselesaikan sesuai dengan UU
No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Kementerian Tenaga Kerja.
Jika juga tidak ada kesepakatan mengenai regulasi tenaga kerja yang di-PHK maka
akan dikembalikan ke kementrian tenaga kerja. DPRK Aceh Barat menyampaikan
kepada PT MIFA Bersaudara jika mungkin karyawan yang sudah di-PHK agar direkrut kembali. Dan jika memang di-PHK
hendaknya PT MIFA Bersaudara terlebih dahulu melakukan peninjauan ulang kembali
dan sesuai dengan yang diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang pemutusan
hubungan kerja.
DPRK
meminta kepada masyarakat Gampong Balee dan Gampong Sumber Batu agar rapat hari
ini ditunda berhubung Direksi PT MIFA Bersaudara tidak hadir dan rapat selanjutnya
akan dijadwalkan kembali. Masyarakat juga diminta agar jangan berbuat anarkis dulu
sebelum ada keputusan.
Rapat
tersebut dihadiri oleh T Novrizal (Asisten 1) mewakili Bupati Aceh Barat, Banta
Lidan (Dewan Komisi IV), Kadis Depnakertrans Aceh Barat, Pengawas Depnakertrans
Aceh Barat, Geuchik Gampong Balee dan mewakili Gampong Sumber Batu dan Ketua
MAA Kabupaten Aceh Barat. Sedangkan dari PT MIFA Bersaudara turut dihadiri oleh
Azizon Nurza (Kepala Humas), Lisa (Manager HRD), Mw Taufik, Lilik (Officer
Security), Samsul Kamal (Komunity Relation), Koir (Perencana Proyek), Wahyudi
(Manager CK), Zulfahmi (Humas CK), Raden (Pengendali Lab CK). Rapat
berakhir pukul 12.00 Wib yang berlangsung alot tapi aman. (F. 984) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment