Pengacara Sesalkan Fatwa NU
Djazuli SH |
REKOMENDASI Muktamar NU ke-33 di Jombang, Jatim, yang mengharamkan
advokat mendapat tanggapan keprihatinan dari advokat/pengacara Banyuwangi.
Seperti diketahui, dalam
Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah Muktamar (5/8), muncul sebuah rekomendasi
yang mengharamkan tindakan pengacara/advokat membela orang yang bersalah,
termasuk koruptor.
Nahdlatul Ulama (NU) memandang haram tindakan advokat atau
pengacara saat membela klien yang bersalah. Imbalan yang diterima dari jasa
pengacara dengan demikian menjadi haram pula.
Wakil Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Banyuwangi,
Djazuli SH, mengatakan, profesi advokat merupakan alat negara dalam penegakan
hukum dan menempatkan pencari keadilan secara profesional. “Advokat lahir berdasarkan
undang-undang, bukan asal-asalan,” kata Djazuli.
Djazuli menjelaskan, dalam negara yang bermartabat, siapa pun
tidak bisa menilai seseorang bersalah tanpa ada kepastian yang jelas dibenarkan
secara hukum, “Kita baru bisa menilai orang bersalah bila hukum telah menyatakan
orang itu bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Lebih jauh dijelaskan, meski ada orang atau lembaga yang
dianggap bersalah bukan berarti advokat tidak boleh mendampinginya sebagai
kuasa hukum yang bersangkutan. Sebab kehadiran advokat di sini adalah untuk
menempatkan kesalahannya agar mendapat perlakuan yang adil di mata hukum.
Bahkan pada masalah hukum yang menimpa kepada orang tertentu
atau tidak mampu, maka advokat atau pengacara wajib untuk mendampinginya. Begitu
pula kepada orang terkait ancaman hukumannya lebih dari lima tahun ke atas,
negara harus menyiapkan advokat atau pengacara wajib mendampingi. “Orang bersalah bukan berarti
advokat tidak boleh mendampingi. Satu contoh, orang bersalah dalam kasus
pembunuhan atau masalah hukum yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun,
justru negara harus menunjuk advokat untuk mendampingi orang tersebut,
agar yang bersangkutan juga mendapat perlakuan yang adil,” tandas Djazuli.
Berkaitan dengan penghasilan, advokat/pengacara juga berhak
mendapatkan uang jasa sesuai komitmen yang telah disepakati. “Kalau kita mendampingi orang,
kita juga berhak mendapatkan uang jasa. Dan apabila kita mendampingi seseorang
karena ditunjuk aparat hukum seperti kepolisian maka yang bayar kita adalah
negara,” jelasnya. (F.512) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment