Saturday, October 10, 2015

DRESTA BALI

Pembangunan RSP UNUD Jilid II Diduga Salahi Prosedur Tender

Ketua LSM JARRAK Bali, I Gede Pande Eka Prayika,
menunjukkan bukti kejanggalan dalam proses tender RSP UNUD
PROYEK pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Udayana (RSP Unud) yang sebelumnya mangkrak bertahun-tahun akibat terseret kasus alat kesehatan (Alkes) yang merugikan negara hingga Rp 7 miliar, kini kelanjutan proyeknya didapati kembali bermasalah.
Proyek RSP Unud Jilid II yang sebelumnya sudah menahan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Unud, Made Meregawa, ini diduga melanggar aturan lelang tender yang nilainya mencapai Rp 67.901.979.000. Disinyalir, oknum panitia lelang ada yang "bermain" dalam proses awal tender.
Permainan lelang yang berpotensi akan merugikan berbagai pihak ini diungkapkan oleh Jaringan Reformasi Rakyat (JARRAK) Bali yang sebelumnya telah menerima banyak pengaduan dari berbagai pihak, termasuk para peserta lelang.
"Permainan lelang yang nilai pekerjaannya lumayan besar itu sudah kita laporkan ke Kejati Bali agar segera diproses dan ditelusuri apakah ada indikasi permainan tender proyek yang sebelumnya pernah dikorupsi itu. Kita melihat ada kejanggalan pada proyek ini. Apalagi kami banyak menerima pengaduan masyarakat termasuk kontraktor yang mengeluh tidak sesuai dengan jalannya tender," tegas Ketua JARRAK Bali, I Gede Pande Eka Prayika, di Denpasar.
Selain bermasalah, lanjut Pande, dari proses lelang juga ditemukan ada penyimpangan terhadap Perpres No.54/2010 dan perubahan pasal 61 ayat 1C, karena pemberian penjelasan lelang paling cepat 4 hari kerja sejak tanggal pengumuman lelang seleksi. Namun, sebutnya, memperhatikan kalender kerja pada bulan Juli lalu, di mana pada tanggal 11 dan 12 Juli jatuh pada hari Sabtu dan Minggu yang bukan hari kerja, sehingga sesuai ketentuan Perpres itu harusnya diumumkan 15 Juli 2015.
Sementara berdasarkan pasal 61 ayat 1E tentang pelelangan terhadap kelanjutan tahap V pembangunan RSP Unud batas akhir pemasukan dokumen penawaran paling kurang 2 hari kerja setelah penjelasan dengan memperhitungkan waktu yang diperlukan untuk mempersiapkan dokumen penawaran sesuai jenis, kompleksitas dan lokasi pekerjaan.
Pande melanjutkan, berdasarkan waktu memberikan penjelasan sesuai ketentuan tanggal 15 Juli dan selanjutnya masa libur resmi dan cuti bersama, sehingga batas akhir pemasukan dokumen lelang seharusnya jatuh tanggal 23 Juli 2015. "Panitia tender telah menyalahi aturan Perpres 54, karena proyek ini berkedudukan di Bali yang masyarakatnya mayoritas merayakan Hari Raya Galungan dan Kuningan sehingga untuk menghormati hari raya itu aktivitas pekerjaan diliburkan. Apalagi melihat sempitnya batas waktu yang disediakan panitia lelang telah menyimpang dari ketentuan yang berlaku dan terkesan terburu-buru di celah-celah waktu libur resmi dan libur lokal, sehingga diduga adanya konspirasi panitia lelang dengan calon rekanan yang telah dipersiapkan dengan memberi bocoran persyaratan," bebernya.
LSM JARRAK, kata Pande, meminta agar tender ini ditinjau kembali karena calon pemenang tender yakni PT Waskita Karya (salah satu perusahaan kontraktor BUMN) tidak sah, karena tidak dilakukan sesuai prosedur. Apalagi tender dilakukan dari tanggal 9 sampai 21 Juli 2015, sehingga kontraktor lokal tidak bisa mengikuti tender.
Pande mengatakan, akibat dari aturan yang dilanggar tersebut, hanya kontraktor luar terutama BUMN yang bisa ikut. Selain itu dalam waktu singkat kontraktor lokal juga tidak bisa menyiapkan data proyek.
"Apalagi RSP Unud juga pernah berkasus yang kini terus didalami KPK. Jadi, jangan sampai proyek ini dimainkan lagi oleh oknum panitia lelang, sehingga proyek ini bisa kembali berkasus. Harusnya rumah sakit ini benar-benar bisa menjadi rumah sakit panutan bagi yang lain," tegas Pande.
Oleh karena itu, kata Pande, pihaknya meminta agar panitia lelang harus segera melakukan tender ulang. "Karena kita curiga kenapa harus cepat-cepat mengumumkan lelang. Ada apa ini ? Kita takutkan tender ini ada permainan yang dilakukan oleh oknum panitia lelang yang pernah berkasus sebelumnya. Kita tidak mau rumah sakit yang akan digunakan oleh masyarakat ini dimain-mainkan," ujarnya. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment