Pembangunan RSP UNUD
Jilid II Diduga Salahi Prosedur Tender
Ketua LSM JARRAK Bali, I Gede Pande Eka Prayika,
menunjukkan bukti kejanggalan dalam proses tender RSP UNUD |
PROYEK pembangunan Rumah
Sakit Pendidikan Universitas Udayana (RSP Unud) yang sebelumnya mangkrak bertahun-tahun
akibat terseret kasus alat kesehatan (Alkes) yang merugikan negara hingga Rp 7
miliar, kini kelanjutan proyeknya didapati kembali bermasalah.
Proyek RSP Unud Jilid II yang sebelumnya
sudah menahan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Unud, Made Meregawa,
ini diduga melanggar aturan lelang tender yang nilainya mencapai Rp
67.901.979.000. Disinyalir, oknum panitia lelang ada yang "bermain"
dalam proses awal tender.
Permainan lelang yang berpotensi akan merugikan
berbagai pihak ini diungkapkan oleh Jaringan Reformasi Rakyat (JARRAK) Bali
yang sebelumnya telah menerima banyak pengaduan dari berbagai pihak, termasuk
para peserta lelang.
"Permainan lelang yang nilai pekerjaannya
lumayan besar itu sudah kita laporkan ke Kejati Bali agar segera diproses dan
ditelusuri apakah ada indikasi permainan tender proyek yang sebelumnya pernah
dikorupsi itu. Kita melihat ada kejanggalan pada proyek ini. Apalagi kami banyak
menerima pengaduan masyarakat termasuk kontraktor yang mengeluh tidak sesuai
dengan jalannya tender," tegas Ketua JARRAK Bali, I Gede Pande Eka Prayika,
di Denpasar.
Selain bermasalah, lanjut Pande, dari proses
lelang juga ditemukan ada penyimpangan terhadap Perpres No.54/2010 dan
perubahan pasal 61 ayat 1C, karena pemberian penjelasan lelang paling cepat 4
hari kerja sejak tanggal pengumuman lelang seleksi. Namun, sebutnya,
memperhatikan kalender kerja pada bulan Juli lalu, di mana pada tanggal 11 dan
12 Juli jatuh pada hari Sabtu dan Minggu yang bukan hari kerja, sehingga sesuai
ketentuan Perpres itu harusnya diumumkan 15 Juli 2015.
Sementara berdasarkan pasal 61 ayat 1E
tentang pelelangan terhadap kelanjutan tahap V pembangunan RSP Unud batas akhir
pemasukan dokumen penawaran paling kurang 2 hari kerja setelah penjelasan
dengan memperhitungkan waktu yang diperlukan untuk mempersiapkan dokumen
penawaran sesuai jenis, kompleksitas dan lokasi pekerjaan.
Pande melanjutkan, berdasarkan waktu memberikan
penjelasan sesuai ketentuan tanggal 15 Juli dan selanjutnya masa libur resmi
dan cuti bersama, sehingga batas akhir pemasukan dokumen lelang seharusnya
jatuh tanggal 23 Juli 2015. "Panitia tender telah menyalahi aturan Perpres
54, karena proyek ini berkedudukan di Bali yang masyarakatnya mayoritas
merayakan Hari Raya Galungan dan Kuningan sehingga untuk menghormati hari raya
itu aktivitas pekerjaan diliburkan. Apalagi melihat sempitnya batas waktu yang
disediakan panitia lelang telah menyimpang dari ketentuan yang berlaku dan
terkesan terburu-buru di celah-celah waktu libur resmi dan libur lokal, sehingga
diduga adanya konspirasi panitia lelang dengan calon rekanan yang telah
dipersiapkan dengan memberi bocoran persyaratan," bebernya.
LSM JARRAK, kata Pande, meminta agar tender
ini ditinjau kembali karena calon pemenang tender yakni PT Waskita Karya (salah
satu perusahaan kontraktor BUMN) tidak sah, karena tidak dilakukan sesuai
prosedur. Apalagi tender dilakukan dari tanggal 9 sampai 21 Juli 2015, sehingga
kontraktor lokal tidak bisa mengikuti tender.
Pande
mengatakan, akibat dari aturan yang dilanggar tersebut, hanya kontraktor luar
terutama BUMN yang bisa ikut. Selain itu dalam waktu singkat kontraktor lokal
juga tidak bisa menyiapkan data proyek.
"Apalagi RSP Unud juga pernah berkasus
yang kini terus didalami KPK. Jadi, jangan sampai proyek ini dimainkan lagi
oleh oknum panitia lelang, sehingga proyek ini bisa kembali berkasus. Harusnya
rumah sakit ini benar-benar bisa menjadi rumah sakit panutan bagi yang
lain," tegas Pande.
Oleh karena itu, kata Pande, pihaknya meminta
agar panitia lelang harus segera melakukan tender ulang. "Karena kita
curiga kenapa harus cepat-cepat mengumumkan lelang. Ada apa ini ? Kita takutkan
tender ini ada permainan yang dilakukan oleh oknum panitia lelang yang pernah
berkasus sebelumnya. Kita tidak mau rumah sakit yang akan digunakan oleh masyarakat
ini dimain-mainkan," ujarnya. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment