STANDARISASI KUALITAS BAHAN
BAKU MELALUI PENGADAAN ALAT PERAJANG
TEMBAKAU
yang dihasilkan petani di Kabupaten
Ngawi, Jatim, pada tahun 2015 yang menjadi bahan baku rokok yang dikirim ke perusahaan-perusahaan
rokok yang menjadi mitra harus memenuhi standarisasi kualitas bahan baku. Untuk
itulah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Dinas
Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) pada tahun 2015 direalisasikan dalam
bentuk Pengadaan Alat Perajang. Tujuannya agar kualitas bahan baku tembakau
yang dihasilkan petani dapat memenuhi standarisasi yang diinginkan perusahaan-perusahaan
rokok yang menjadi mitra.
Kepala Dishutbun Kabupaten Ngawi, Ir
Setiyono, menjelaskan, DBHCHT pada tahun 2015 diwujudkan untuk Pengadaan Alat
Perajang yang merupakan bantuan peralatan pasca panen dan diberikan kepada 40
Kelompok Tani. Bantuan ini diharapkan bermanfaat bagi petani tembakau dalam
meningkatkan mutu produksi agar memenuhi standarisasi kualitas bahan baku yang
diinginkan oleh perusahaan rokok yang menjadi mitra petani tembakau.
Sedangkan jenis tanaman tembakau
yang saat ini dikembangkan oleh Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten
Ngawi adalah Ram dan tembakau Jawa (lokal). Kebedaraan tembakau rakyat harus
dipertahankan, karena para petani mengembangkan tanaman tembakau rajangan
sebelum tembakau Virginia menjadi primadona di Kabupaten Ngawi.
Kabid Pengelolaan Hasil, Suharno SP,
menambahkan, bantuan DBHCHT dari Pemerintah Kabupaten Ngawi pada tahap awal
digunakan untuk kegiatan Standarisasi Kualitas Bahan Baku melalui Pengadaan
Alat Perajang yang diberikan pada awal September 2015 mulai tanggal 2 s/d 6
bertempat di Aula Desa Gemarang yang diwakili Ichsan Hadi Susanto, Ketua Kelompok
Tani Ngudi Makmur Desa Gemarang, Kecamatan Kedunggalar.
Sedangkan jenis barangnya meliputi
timbangan duduk, genset, terpal dan kereta dorong. Jumlah total dana yang
digunakan untuk pengadaan keempat alat ini sejumlah Rp 767.272.000,- (tujuh
ratus enam puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) yang
diberikan kepada 40 Kelompok Tani Tembakau yang tersebar di 6 kecamatan, yaitu Karangjati
(19 Kelompok Tani), Pangkur (5 Kelompok Tani), Bringin (5 Kelompok Tani), Padas
(1 Kelompok Tani), Kedunggalar (5 Kelompok Tani), Paron (4 Kelompok Tani) dan Ngawi
(1 Kelompok Tani). (F.968) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment