Investor Ilegal
"Nodai" Pandawa
Eksploitasi dengan pemotongan tebing berbahan
limestone berdampak pada kerusakan alam dan lingkungan |
AKTIVITAS penambangan ilegal
oleh PT Bali Raga Wisata (BRW) di seputar kawasan pantai Pandawa, Kuta Selatan,
Kabupaten Badung, dikecam Ketua LSM Gasos Bali, Wayan Lanang Sudira.
Selain mengecam aktivitas penambangan ilegal
itu, Lanang Sudira juga menyesalkan sikap beberapa LSM lingkungan hidup yang selama
ini menolak reklamasi yang terkesan bungkam dan tutup mata terhadap berbagai
pelanggaran lingkungan hidup di Bali, termasuk yang dilakukan PT BRW. Secara
khusus, Lanang Sudira mengarahkan sasaran tembaknya ke Walhi Bali dan ForBali.
Padahal selama ini mereka gencar menyoroti
rencana reklamasi Teluk Benoa. "Pengrusakan alam yang secara nyata telah
berlangsung, tetapi tak ada sikap konkrit untuk mengkritisinya. Sedangkan
terhadap reklamasi Teluk Benoa yang masih dalam wacana begitu gencar digelar
aksi penolakan. Saya dari GASOS Bali sangat menyayangkan sikap Walhi Bali dan
ForBali yang paling gencar melakukan gerakan demo tolak reklamasi dengan dalih
demi menyelamatkan lingkungan hidup di Bali, tapi ketika sudah terbukti ada investor
yang secara nyata merusak alam Bali, kenapa Walhi dan ForBali diam, kenapa
tidak melakukan demo ke DPRD ?" cecar Lanang Sudira di Denpasar.
Menurutnya, sampai saat ini tidak ada gerakan
yang dilakukan Walhi maupun ForBali untuk menyikapi berbagai pelanggaran
lingkungan hidup di Bali. Mata, mulut dan telinga mereka hanya fokus ke Teluk
Benoa. Bahkan, menurutnya, Walhi sendiri tidak mengetahui di mana lokasi
pengerukan dan pemotongan tebing tersebut ? "Mereka hanya tahu reklamasi
saja. Padahal reklamasi belum melakukan kegiatan apa-apa, bahkan sebutir
kerikil pun investor belum tanamkan, sudah didemo terus oleh Walhi dan ForBali.
Nah, sekarang ada investor yang sudah nyata-nyata melakukan pengrusakan alam
dengan sangat masif dan berdampak pada lingkungan alam Bali ke depan mereka tidak
melakukan gerakan apa pun untuk mengkritisi," kecamnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, aktivitas ilegal
PT BRW itu mengancam keselamatan lingkungan hidup di sana. "Pengerukan dan
pengrusakan alam oleh PT Bali Raga Wisata yang lokasinya persis di sebelah
timur pantai Pandawa atau di depan lahan milik PT Bali Raga Wisata itu sangat
membahayakan keselamatan pulau Bali. Eksploitasi dengan pemotongan tebing
berbahan limestone berdampak pada kerusakan alam dan lingkungan," ujar
Lanang Sudira.
Lanang Sudira menyesalkan adanya pemotongan
tebing tersebut tanpa memperhitukan dampak bagi lingkungannya ke depan.
Pasalnya, tebing alam di kawasan Bali selatan tersebut menjadi tembok alam yang
berfungsi untuk membendung bencana Tsunami yang bisa datang tiba-tiba. "Jika
tembok-tembok alam penyangga Tsunami itu terus dihancurkan atau dipotong, maka
posisi tembok yang langsung menghadap ke arah pusat gempa wilayah selatan akan
menimbulkan bencana besar bagi Bali dan masyarakat yang berdiam di kawasan
sekitar," pungkas Lanang Sudira. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment