Pungutan
Sekolah Dilarang Tapi Tetap Jalan
Kepala
Dinas Pendidikan Banyuwangi, Drs Sulihtiyono MM MPd |
MESKI menjelang pendaftaran murid baru 2015 pihak Dinas
Pendidikan Kabupaten Banyuwangi telah mengedarkan surat tentang larangan
pungutan sekolah kepada murid, namun seperti tahun-tahun sebelumnya isi surat
edaran tersebut masih hanya jadi pelengkap kontroversi di masyarakat.
Modus yang dilakukan sekolah-sekolah
bervariasi, mulai dari penarikan (pembelian) uang seragam sekolah dan pakaian
olahraga, iuran bulanan, uang gedung. Belum lagi bentuk iuran yang akan diberitahukan
sewaktu-waktu.
Pantauan FAKTA, mencatat hampir seluruh
sekolah di Banyuwangi masih melakukan pungutan dan untuk jualan kelengkapan
sekolah adakalanya dialibikan kopersai sekolah yang menangani. Argumen pihak sekolah,
hal itu sudah dilakukan kesepakatan dan disetujui wali murid melalui komite
sekolah. Sementara pihak wali murid tak berdaya terpaksa mengikuti sambil
berharap pemerintah atau Diknas Banyuwangi bertindak tegas.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan
Banyuwangi, Drs Sulihtiyono MM MPd, mengatakan, negara sudah bertekad tujuan
pendidikan mencerdaskan bangsa sehingga pemerintah sudah menyiapkan dan
menyalurkan berbagai dana untuk pendidikan tanpa harus membebani wali murid.
“Pungutan sudah dilarang dan diatur
dalam UU No.20 Tahun 2003, Permendikbud No.44 Tahun 2012 dan PP No.66
Tahun 2010. Dan kita juga sudah melarang untuk melakukan pungutan kepada
murid, karena pemerintah sudah melarang. Sebab dana untuk sekolah sudah ada,”
kata Sulih.
Sulih menjelaskan, dana yang disalurkan
untuk dunia pendidikan itu untuk sekolah tingkat SD dan SMP berupa dana
bantuan operasional sekolah (BOS), untuk sekolah menengah atas (SMA) dan
sekolah menengah kejuruan (SMK) berupa bantuan operasional manajemen moto
(BOMM).
Lebih jauh Sulih menjelaskan, dana
yang dibutuhkan dunia pendidikan ada tiga macam masing-masing dana
inventasi, dana operasioanal dan dana personal. Dana inventasi meliputi perawatan
gedung, meja, kursi. Dana operasional meliputi pembelian kapur tulis, penerimaan
siswa baru, pembayaran honorer dan lain-lain. “Dana investasi dan operasional
itu dari pemerintah,” katanya.
Dan, yang ketiga, katagori dana
personal atau perorangan meliputi kebutuhan siswa yang memang orangtua atau
wali murid yang membiayai. “Untuk dana perorangan ini meliputi alat kelengkapan
siswa, yaitu sepatu, seragam, buku, dalam hal ini sekolah tidak boleh ikut
menjual,” katanya.
Masih menurut Sulih, pihaknya sudah
memberikan larangan pungutan liar kepada semua sekolah di Kabupaten Banyuwangi.
”Apabila ada yang melakukan mohon dilaporkan ke kita, akan kita tindak tegas,”
jelasnya. (F.512) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment