Friday, October 16, 2015

LINTAS BANYUWANGI

Pungutan Sekolah Dilarang Tapi Tetap Jalan

Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi,
Drs Sulihtiyono MM MPd
MESKI menjelang pendaftaran murid baru 2015 pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi telah mengedarkan surat tentang larangan pungutan sekolah kepada murid, namun seperti tahun-tahun sebelumnya isi surat edaran tersebut masih hanya jadi pelengkap kontroversi di masyarakat.
Modus yang dilakukan sekolah-sekolah bervariasi, mulai dari penarikan (pembelian) uang seragam sekolah dan pakaian olahraga, iuran bulanan, uang gedung. Belum lagi bentuk iuran yang akan diberitahukan sewaktu-waktu.
Pantauan FAKTA, mencatat hampir seluruh sekolah di Banyuwangi masih melakukan pungutan dan untuk jualan kelengkapan sekolah adakalanya dialibikan kopersai sekolah yang menangani. Argumen pihak sekolah, hal itu sudah dilakukan kesepakatan dan disetujui wali murid melalui komite sekolah. Sementara pihak wali murid tak berdaya terpaksa mengikuti sambil berharap pemerintah atau Diknas Banyuwangi bertindak tegas. 
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Drs Sulihtiyono MM MPd, mengatakan, negara sudah bertekad tujuan pendidikan mencerdaskan bangsa sehingga pemerintah sudah menyiapkan dan menyalurkan berbagai dana untuk pendidikan tanpa harus membebani wali murid.
“Pungutan sudah dilarang dan diatur dalam UU No.20 Tahun 2003, Permendikbud No.44 Tahun 2012 dan PP No.66 Tahun 2010. Dan kita juga sudah melarang untuk melakukan pungutan kepada murid, karena pemerintah sudah melarang. Sebab dana untuk sekolah sudah ada,” kata Sulih.
Sulih menjelaskan, dana yang disalurkan untuk dunia pendidikan itu untuk sekolah tingkat SD dan SMP berupa dana bantuan operasional sekolah (BOS), untuk sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) berupa bantuan operasional manajemen moto (BOMM).
Lebih jauh Sulih menjelaskan, dana yang dibutuhkan dunia pendidikan ada tiga macam masing-masing dana  inventasi, dana operasioanal dan dana personal. Dana inventasi meliputi perawatan gedung, meja, kursi. Dana operasional meliputi pembelian kapur tulis, penerimaan siswa baru, pembayaran honorer dan lain-lain. “Dana investasi dan operasional itu dari pemerintah,” katanya.
Dan, yang ketiga, katagori dana personal atau perorangan meliputi kebutuhan siswa yang memang orangtua atau wali murid yang membiayai. “Untuk dana perorangan ini meliputi alat kelengkapan siswa, yaitu sepatu, seragam, buku, dalam hal ini sekolah tidak boleh ikut menjual,” katanya.
Masih menurut Sulih, pihaknya sudah memberikan larangan pungutan liar kepada semua sekolah di Kabupaten Banyuwangi. ”Apabila ada yang melakukan mohon dilaporkan ke kita, akan kita tindak tegas,” jelasnya. (F.512) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment