Thursday, October 15, 2015

LINTAS KARIMUN

Polres Karimun Tahan Dosen UK

Kapolres Karimun, AKBP I Made Sukawijaya
SETELAH menetapkan Mantan Rektor Universitas Karimun, AL, sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terkait kasus dugaan korupsi anggaran dana kegiatan Pendidikan Inklusif, penyidik Unit Tipikor Satrekrim Polres Karimun kembali melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yang ditengarai ikut terlibat, yaitu MS, Bendahara Pokja Inklusif, dan HZ, pembantu pembuat laporan kegiatan.
             Tersangka MS dan HZ dinilai ikut serta dalam pembuatan laporan fiktif terhadap kegiatan pada Pokja Pendidikan Inklusif yang diketuai tersangka AL. Tersangka MS adalah Bendahara Pokja yang juga Dosen UK. Tersangka MS diduga mengetahui terhadap perubahaan-perubahan dalam bukti-bukti pertanggungjawaban yang telah dirubah oleh tersangka HZ dalam penyusunan laporan keuangan.
              Padahal tugas laporan keuangan sebenarnya adalah tugas tersangka  MS  yang ditunjuk selaku Bendahara Pokja. Namun atas perintah Ketua Pokja, AL, laporan dibuat oleh tersangka HZ. Walau tersangka MS mengetahui hal tersebut tapi hanya menbiarkan pembuatan perubahan terhadap bukti-bukti pertanggungjawaban itu.
              Dan, tersangka MS pun menyerahkan uang sebesar Rp 40 juta kepada tersangka HS untuk dibayarkan buat pajak kegiatan yang akan dilaksanakan. Tujuan pembayaran pajak yang dibayarkan oleh tersangka HZ meskipun  kegiatan belum dilaksanakan itu agar dengan bukti pembayaran pajak kegiatan tersebut seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan. “Selain itu digunakan juga untuk memenuhi lampiran dalam laporan keuangan yang akan dikirim pada bulan Desember 2012,” ujar Kapolres Karimun,  AKBP I Made Sukawijaya, didampingi Kasat Reskrim, AKP Hario Seno Sik, pada Hendri dari FAKTA.
               Penyidik juga menemukan bukti dalam pembelian ATK yang tertera di daftar sebesar Rp 19.446.000,- dan dibayarkan pajaknya sebesar Rp 1.944.600, sedangkan  yang dipergunakan hanya sebesar Rp 8.128.000. Honor seminar Drs Badru Sarikan tidak dibayarkan, tetapi dalam laporan keuangan tetap dimasukkan telah diserahkan. Pengunaan dana untuk pelunasan pembayaran Wisma Karimun dan Hotel Taman Bunga, serta tenda, kursi dan snack dengan jumlah Rp 33.715.000,- tetapi yang dibayarkan tidak sesuai dengan yang dikeluarkan.
                Bukti lain juga terdapat pada kegiatan-kegiatan yang diduga fiktif, kegiatan tidak dilaksanakan namun termuat dalam laporan keuangan. Seperti akomodasi Bupati dan Kepala Dinas saat menghadiri pencanangan di Lombok.
                Dalam pengusutan terhadap kasus dugaan korupsi kegiatan pada dana Bansos Program Pendidikan Inklusif Tahun 2012 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus yang dilaksanakan oleh Pokja Inklusif bentukan Mantan Rektor UK, AL, dengan anggaran yang diterima sebesar Rp 900 juta itu diketahui telah menimbulkan kerugian negara .Setelah dilakukan perhitungan oleh BPKP dengan surat No.4694/PW28/5/2014 tanggal 15 Desember 2014, diperoleh nilai kerugian negaranya berjumlah Rp 417.350.400.
                Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 9 UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua tersangka, MS dan HZ, telah ditahan sejak tanggal 27 Juli 2015,” ujar kapolres. (F.942) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment