Polres Karimun Tahan
Dosen UK
Kapolres Karimun, AKBP I Made Sukawijaya |
SETELAH menetapkan Mantan
Rektor Universitas Karimun, AL, sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terkait
kasus dugaan korupsi anggaran dana kegiatan Pendidikan Inklusif, penyidik Unit
Tipikor Satrekrim Polres Karimun kembali melakukan penahanan terhadap dua orang
tersangka yang ditengarai ikut terlibat, yaitu MS, Bendahara Pokja Inklusif, dan
HZ, pembantu pembuat laporan kegiatan.
Tersangka MS dan HZ dinilai ikut serta
dalam pembuatan laporan fiktif terhadap kegiatan pada Pokja Pendidikan Inklusif
yang diketuai tersangka AL. Tersangka MS adalah Bendahara Pokja yang juga Dosen
UK. Tersangka MS diduga mengetahui terhadap perubahaan-perubahan dalam bukti-bukti
pertanggungjawaban yang telah dirubah oleh tersangka HZ dalam penyusunan
laporan keuangan.
Padahal tugas laporan keuangan
sebenarnya adalah tugas tersangka
MS yang ditunjuk selaku Bendahara
Pokja. Namun atas perintah Ketua Pokja, AL, laporan dibuat oleh tersangka HZ. Walau
tersangka MS mengetahui hal tersebut tapi hanya menbiarkan pembuatan perubahan
terhadap bukti-bukti pertanggungjawaban itu.
Dan, tersangka MS pun menyerahkan
uang sebesar Rp 40 juta kepada tersangka HS untuk dibayarkan buat pajak
kegiatan yang akan dilaksanakan. Tujuan pembayaran pajak yang dibayarkan oleh
tersangka HZ meskipun kegiatan belum
dilaksanakan itu agar dengan bukti pembayaran pajak kegiatan tersebut
seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan. “Selain itu digunakan juga untuk
memenuhi lampiran dalam laporan keuangan yang akan dikirim pada bulan Desember
2012,” ujar Kapolres Karimun, AKBP I
Made Sukawijaya, didampingi Kasat Reskrim, AKP Hario Seno Sik, pada Hendri dari
FAKTA.
Penyidik juga menemukan bukti dalam
pembelian ATK yang tertera di daftar sebesar Rp 19.446.000,- dan dibayarkan
pajaknya sebesar Rp 1.944.600, sedangkan
yang dipergunakan hanya sebesar Rp 8.128.000. Honor seminar Drs Badru
Sarikan tidak dibayarkan, tetapi dalam laporan keuangan tetap dimasukkan telah
diserahkan. Pengunaan dana untuk pelunasan pembayaran Wisma Karimun dan Hotel
Taman Bunga, serta tenda, kursi dan snack dengan jumlah Rp 33.715.000,- tetapi
yang dibayarkan tidak sesuai dengan yang dikeluarkan.
Bukti lain juga terdapat pada kegiatan-kegiatan
yang diduga fiktif, kegiatan tidak dilaksanakan namun termuat dalam laporan
keuangan. Seperti akomodasi Bupati dan Kepala Dinas saat menghadiri pencanangan
di Lombok.
Dalam pengusutan terhadap kasus
dugaan korupsi kegiatan pada dana Bansos Program Pendidikan Inklusif Tahun 2012
dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Pendidikan Khusus dan
Layanan Khusus yang dilaksanakan oleh Pokja Inklusif bentukan Mantan Rektor UK,
AL, dengan anggaran yang diterima sebesar Rp 900 juta itu diketahui telah
menimbulkan kerugian negara .Setelah dilakukan perhitungan oleh BPKP dengan
surat No.4694/PW28/5/2014 tanggal 15 Desember 2014, diperoleh nilai kerugian negaranya
berjumlah Rp 417.350.400.
Kedua tersangka dijerat dengan
pasal 2 ayat 1 dan pasal 9 UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI
No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua tersangka,
MS dan HZ, telah ditahan sejak tanggal 27 Juli 2015,” ujar kapolres. (F.942) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment