Monday, October 19, 2015

UNTAIAN PERISTIWA

ACEH UTARA : KONFLIK PETANI SAWIT DAN PENGURUS KUD BUKIT MAKMUR YANG TAK KUNJUNG USAI


Peserta rapat dan dari kanan; M Natsir MP, Lettu Inf Gunawan Siregar,
Usman K SSos serta Ipda Suardi Is
KONFLIK antara petani sawit dan pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Bukit Makmur tak kunjung usai walau sudah puluhan kali ditempuh melalui pendekatan dan koordinasi. Bahkan telah berkali-kali pula dilakukan Rapat Pengurus KUD bersama Muspika dan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Aceh Utara. Toh persoalannya tak kunjung rampung.
Sumber yang layak dipercaya menyebutkan, dari jumlah 106 petani kelapa sawit di bawah pengelolaan KUD Bukit Makmur Gampong Alue Leuhob, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, diinformasikan sebanyak 10 petani kelapa sawit areal paket 11 dan 12 Gampong Alue Leuhob tidak sependapat lagi dengan sistem dan cara yang dikelola oleh KUD Bukit Makmur. Sehingga 10 orang tersebut minta lepas dan keluar dari keanggotaan KUD Bukit Makmur. Mereka juga protes Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari persil mereka di areal paket 11 dan paket 12 ingin dipanen sendiri secara pribadi, tidak lagi dikelola oleh KUD.
Sumber lain mengatakan, pihak KUD Bukit Makmur keberatan, dalam arti kata tidak memperbolehkan petani memanen sendiri-sendiri secara pribadi, karena mereka telah lama tergabung dengan KUD.
Menyangkut hal tersebut terkuak informasi melalui Rapat Penyelesaian Konflik lahan kelapa sawit paket 11 dan paket 12 milik petani yang digelar pengurus KUD Bukit Makmur bersama Muspika Cot Girek di ruang kantor utama KUD Bukit Makmur Jalan Fajar Jeumpa No.5 Gampong Alue Leuhob, Sabtu (15/8), yang ikut serta dihadiri oleh Kadis Koperasi Usah Kecil dan  Menengah Kabupaten Aceh Utara, bahwa sudah puluhan kali dilakukan Rapat Pengurus KUD Bukit Makmur menyangkut masalah tersebut tapi tak kunjung selesai.
Usman K SSos, Camat Cot Girek, dalam rapat itu mengatakan, pihaknya bersama muspika sudah berupaya keras menjembatani permasalahan petani paket 11 dan paket 12 yang berselisih paham dengan para pengurus KUD Bukit Makmur, tapi sampai hari ini masih belum tuntas. Ada paham negatif dari pihak petani yang menyangka Muspika Cot Girek berpihak kepada KUD.
Kapolsek Cot Girek, Ipda Suriadi Is, mengatakan, pihaknya menghendaki agar permasalahan petani dan KUD itu cepat selesai. “Petani jangan dirugikan dan KUD juga harus bisa bekerja mengembangkan koperasi seperti yang diharapkan pemerintah. Tapi pada prinsipnya hargailah petani,” sebut Kapolsek Cot Girek.  
Lettu Inf Gunawan Siregar, Danramil Cot Girek, melalui sambutannya dalam rapat tersebut, mengharapkan agar pengurus KUD Bukit Makmur dapat menyelesaikan persoalan itu secepatnya dengan bijaksana. Koramil Cot Girek selaku Muspika, menurut Danramil, tidak memihak kepada KUD dan tidak memihak kepada petani, yang penting kasus itu segera diselesaikan.
Masih menurut Lettu Inf Gunawan Siregar, persoalan ini sudah sangat lama, Rapat Pengurus KUD yang diikuti Muspika Cot Giorek saja sudah 7 kali dilaksanakan. Belum lagi rapat-rapat yang tidak diikuti muspika, kabarnya juga sudah sering diadakan. “Makanya kesenjangan itu perlu segera diselesaikan.” pintanya.
Sumber petani kelapa sawit dari paket 11 dan paket 12 Alue Leuhob yang minta agar kebun sawitnya dikembalikan menegaskan, jika tuntutannya tidak direspon oleh KUD Bukit Makmur maka ia akan segera melimpahkannya ke lembaga penegak hukum.
Asnawi SH, pengacara petani, melalui rapat KUD mengajak,”Mari kita sama-sama menyelesaikan sengketa antara petani dengan pengurus KUD Bukit Makmur yang sudah berlarut-larut ini. Kembalilah KUD Bukit Makmur kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Pengurus koperasi wajib mensejahterakan anggotanya”.
Sementara itu Safwani SH yang juga selaku kuasa hukum petani menegaskan agar KUD Bukit Makmur mempelajari protes petani. “Apa yang menjadi dasar permasalahannya dan diselesaikan dengan segera. Jangan sampai para petani mengundurkan diri dari koperasi, karena koperasi adalah badan usaha milik masyarakat yang wajib dipertahankan. Bagaimana caranya ? Petani harus merasa puas dan KUD bisa bekerja normal tanpa ada masalah yang menghambat jalannya koperasi”.
M Natsir MP, Kadiskop Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Aceh Utara, mengatakan, pihaknya wajib melindungi koperasi, tetapi bukan berarti melindungi KUD. Karena, program pemerintah koperasi harus hidup dan berkembang. Menurut Kadiskop UK & M Aceh Utara, hampir semua koperasi di wilayah kerjanya bermasalah. Menurut undang-undang, koperasi itu harus berkiprah, punya rencana kerja yang jelas dan RAPDK yang pasti. “Para pengurus KUD jangan beranggapan dirinya hebat karena jadi pengurus KUD. Supaya mereka tahu bahwa pengurus KUD itu adalah kulinya petani, karena pemilik KUD itu adalah petani. Kalau KUD tidak jelas dan tidak teratur manajemen kerjanya, wajar saja jika diprotes oleh petani. Begitu juga bila petani minta keluar dari anggota KUD, itu adalah hal yang wajar. Di sisi lain, apa yang tidak disenangi petani, itu perlu diperbaiki. Selesaikanlah segala persoalan secara bersama-sama,” kata M Natsir MP.
Sandi, Ketua KUD Bukit Makmur, menanggapi seluruh saran dan pendapat serta masukan dari para peserta rapat yang jumlahnya mencapai sekitar 40 orang berjanji akan menyelesaikan secepatnya permasalahan petani paket 11 dan 12 dalam wilayah kerjanya tersebut.

Menurut Sandi, dalam kurun waktu 10 hari seusai rapat hari itu, pihaknya akan mencari solusi dan harus menemukan jalan keluar penyelesaian konflik antara patani dengan KUD Bukit Makmur. Selain itu di hadapan Kadiskop Aceh Utara dan Muspika Cot Girek, beserta seluruh peserta rapat yang hadir, Sandi berjanji akan memperbaiki kondite KUD Bukit Makmur yang dipimpinnya ke arah yang lebih baik lagi. (F.434) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment