ACEH UTARA : KONFLIK PETANI SAWIT DAN PENGURUS
KUD BUKIT MAKMUR YANG TAK KUNJUNG USAI
Peserta
rapat dan dari kanan; M Natsir MP, Lettu Inf Gunawan Siregar, Usman K SSos serta Ipda Suardi Is |
KONFLIK antara petani sawit dan pengurus Koperasi
Unit Desa (KUD) Bukit Makmur tak kunjung usai walau sudah puluhan kali ditempuh
melalui pendekatan dan koordinasi. Bahkan telah berkali-kali pula dilakukan
Rapat Pengurus KUD bersama Muspika dan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
Kabupaten Aceh Utara. Toh persoalannya tak kunjung rampung.
Sumber
yang layak dipercaya menyebutkan, dari jumlah 106 petani kelapa sawit di bawah
pengelolaan KUD Bukit Makmur Gampong Alue Leuhob, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten
Aceh Utara, diinformasikan sebanyak 10 petani kelapa sawit areal paket 11 dan
12 Gampong Alue Leuhob tidak sependapat lagi dengan sistem dan cara yang
dikelola oleh KUD Bukit Makmur. Sehingga 10 orang tersebut minta lepas dan
keluar dari keanggotaan KUD Bukit Makmur. Mereka juga protes Tandan Buah Segar
(TBS) kelapa sawit dari persil mereka di areal paket 11 dan paket 12 ingin
dipanen sendiri secara pribadi, tidak lagi dikelola oleh KUD.
Sumber
lain mengatakan, pihak KUD Bukit Makmur keberatan, dalam arti kata tidak
memperbolehkan petani memanen sendiri-sendiri secara pribadi, karena mereka
telah lama tergabung dengan KUD.
Menyangkut
hal tersebut terkuak informasi melalui Rapat Penyelesaian Konflik lahan kelapa sawit
paket 11 dan paket 12 milik petani yang digelar pengurus KUD Bukit Makmur
bersama Muspika Cot Girek di ruang kantor utama KUD Bukit Makmur Jalan Fajar
Jeumpa No.5 Gampong Alue Leuhob, Sabtu (15/8), yang ikut serta dihadiri oleh
Kadis Koperasi Usah Kecil dan Menengah
Kabupaten Aceh Utara, bahwa sudah puluhan kali dilakukan Rapat Pengurus KUD
Bukit Makmur menyangkut masalah tersebut tapi tak kunjung selesai.
Usman
K SSos, Camat Cot Girek, dalam rapat itu mengatakan, pihaknya bersama muspika
sudah berupaya keras menjembatani permasalahan petani paket 11 dan paket 12
yang berselisih paham dengan para pengurus KUD Bukit Makmur, tapi sampai hari
ini masih belum tuntas. Ada paham negatif dari pihak petani yang menyangka Muspika
Cot Girek berpihak kepada KUD.
Kapolsek
Cot Girek, Ipda Suriadi Is, mengatakan, pihaknya menghendaki agar permasalahan
petani dan KUD itu cepat selesai. “Petani jangan dirugikan dan KUD juga harus
bisa bekerja mengembangkan koperasi seperti yang diharapkan pemerintah. Tapi
pada prinsipnya hargailah petani,” sebut Kapolsek Cot Girek.
Lettu
Inf Gunawan Siregar, Danramil Cot Girek, melalui sambutannya dalam rapat
tersebut, mengharapkan agar pengurus KUD Bukit Makmur dapat menyelesaikan persoalan
itu secepatnya dengan bijaksana. Koramil Cot Girek selaku Muspika, menurut
Danramil, tidak memihak kepada KUD dan tidak memihak kepada petani, yang
penting kasus itu segera diselesaikan.
Masih
menurut Lettu Inf Gunawan Siregar, persoalan ini sudah sangat lama, Rapat
Pengurus KUD yang diikuti Muspika Cot Giorek saja sudah 7 kali dilaksanakan.
Belum lagi rapat-rapat yang tidak diikuti muspika, kabarnya juga sudah sering
diadakan. “Makanya kesenjangan itu perlu segera diselesaikan.” pintanya.
Sumber
petani kelapa sawit dari paket 11 dan paket 12 Alue Leuhob yang minta agar
kebun sawitnya dikembalikan menegaskan, jika tuntutannya tidak direspon oleh
KUD Bukit Makmur maka ia akan segera melimpahkannya ke lembaga penegak hukum.
Asnawi
SH, pengacara petani, melalui rapat KUD mengajak,”Mari kita sama-sama
menyelesaikan sengketa antara petani dengan pengurus KUD Bukit Makmur yang
sudah berlarut-larut ini. Kembalilah KUD Bukit Makmur kepada Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Pengurus koperasi wajib mensejahterakan
anggotanya”.
Sementara
itu Safwani SH yang juga selaku kuasa hukum petani menegaskan agar KUD Bukit
Makmur mempelajari protes petani. “Apa yang menjadi dasar permasalahannya dan
diselesaikan dengan segera. Jangan sampai para petani mengundurkan diri dari
koperasi, karena koperasi adalah badan usaha milik masyarakat yang wajib
dipertahankan. Bagaimana caranya ? Petani harus merasa puas dan KUD bisa
bekerja normal tanpa ada masalah yang menghambat jalannya koperasi”.
M
Natsir MP, Kadiskop Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Aceh Utara, mengatakan,
pihaknya wajib melindungi koperasi, tetapi bukan berarti melindungi KUD. Karena,
program pemerintah koperasi harus hidup dan berkembang. Menurut Kadiskop UK
& M Aceh Utara, hampir semua koperasi di wilayah kerjanya bermasalah.
Menurut undang-undang, koperasi itu harus berkiprah, punya rencana kerja yang
jelas dan RAPDK yang pasti. “Para pengurus KUD jangan beranggapan dirinya hebat
karena jadi pengurus KUD. Supaya mereka tahu bahwa pengurus KUD itu adalah
kulinya petani, karena pemilik KUD itu adalah petani. Kalau KUD tidak jelas dan
tidak teratur manajemen kerjanya, wajar saja jika diprotes oleh petani. Begitu
juga bila petani minta keluar dari anggota KUD, itu adalah hal yang wajar. Di
sisi lain, apa yang tidak disenangi petani, itu perlu diperbaiki. Selesaikanlah
segala persoalan secara bersama-sama,” kata M Natsir MP.
Sandi,
Ketua KUD Bukit Makmur, menanggapi seluruh saran dan pendapat serta masukan
dari para peserta rapat yang jumlahnya mencapai sekitar 40 orang berjanji akan
menyelesaikan secepatnya permasalahan petani paket 11 dan 12 dalam wilayah
kerjanya tersebut.
Menurut
Sandi, dalam kurun waktu 10 hari seusai rapat hari itu, pihaknya akan mencari
solusi dan harus menemukan jalan keluar penyelesaian konflik antara patani
dengan KUD Bukit Makmur. Selain itu di hadapan Kadiskop Aceh Utara dan Muspika
Cot Girek, beserta seluruh peserta rapat yang hadir, Sandi berjanji akan memperbaiki
kondite KUD Bukit Makmur yang dipimpinnya ke arah yang lebih baik lagi. (F.434) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment