Badung : KPUD Badung Tetapkan 2 Paslon
Dari kiri : Pasangan Giri Prasta-Suiasa dan Sudiana-Sutrisna |
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)
Kabupaten Badung, Senin (24/8), telah menetapkan 2 pasangan calon (Paslon)
Bupati dan Wakil Bupati Badung. Penetapan ini dilakukan setelah kedua paslon,
yakni pasangan Giri Prasta-Suiasa dan pasangan Sudiana-Sutrisna, memenuhi
syarat yang telah ditentukan.
Setelah
penetapan tersebut, Ketua KPUD Badung, A A Gede Raka Nakula, meminta kedua
pasangan calon segera mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya semula.
Kedua pasangan telah mengikuti proses pendaftaran hingga verifikasi faktual dan
telah melakukan perbaikan dari verifikasi tersebut.
“Pada
prinsipnya, semua paslon yang mendaftar, baik persyaratan pencalonan dan syarat
setelah menjadi calon telah dipenuhi dan sudah kami tetapkan,” ujar Nakula, di
sela-sela penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Badung, yang dihadiri tim
pemenangan kedua kubu.
Pejabat
KPU asal Gianyar itu mengakui jika dalam verifikasi ada satu persyaratan saja
yang belum bisa dipenuhi oleh salah satu pasangan calon, yakni pasangan
Sudiana-Sutrisna. Syarat yang belum dipenuhi itu ada pada ijazah S2 Nyoman
Sutrisna. “Memang pada saat melakukan verifikasi factual, calon dari pasangan
Sudiana-Sutrisna ada sedikit perbaikan, yakni ijazah S2 Sutrisna.
Permasalahanya ada pada legalisir ijazah S2 itu, karena hanya menyertakan cap
saja, tidak ada legalisirnya. Namun, Pak Sutrisna sendiri akhirnya mencabut dan
tidak mengunakan ijazah S2,” terangnya. (Ist) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment