Tenaga K2 Di Surabaya Dapat Uang Lembur Dan Gaji
Pokok Setara UMK
''Saya bersama walikota sudah memikirkan
hal itu”
|
PERJUANGAN tenaga honorer (K2)
Kota Surabaya untuk mendapat kesejahteraan maupun kepastian mendapat
pengangkatan status, terus diupayakan oleh Pemerintah Kota Surabaya. Terbaru,
para tenaga K2 ini akan mendapat jatah lembur dengan peningkatan gaji pokok
setara UMK. Itu disampaikan dalam pertemuan tenaga K2, yang sebagian besar para
Guru Tidak Tetap (GTT) di Kota Surabaya. Pertemuan tersebut dihadiri lebih dari
250 tenaga K2 di Gedung Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Propinsi Jawa
Timur, di kawasan Jalan Wonokromo, Surabaya, Minggu (23/8).
Kegiatan tersebut
dihadiri oleh Wakil Walikota Surabaya, Whisnu Sakti Buana, selaku perwakilan
Pemkot Surabaya. Dikatakan Whisnu, adanya penambahan berupa anggaran lembur
sekaligus kenaikan gaji pokok setara UMK ini sebagai solusi awal menyikapi
banyaknya tenaga K2 yang belum mendapat kejelasan status.
''Saya bersama walikota
sudah memikirkan hal itu. Toh
anggaran APBD kita tahun ini bisa mengcover
kebutuhan untuk peningkatan kesejahteraan anda semua,'' kata WS - sapaan Whisnu
Sakti Buana – di hadapan para tenaga K2.
Usulan tersebut bahkan
dikatakan WS telah disampaikan kepada Presiden RI, Joko Widodo, untuk menjadi
jalan keluar bagi peningkatan kesejahteraan para tenaga K2.' 'Sementara, khusus
di Surabaya, saya dengan Bu Risma mulai mempersiapkan rencana tersebut,'' urai
wakil walikota.
Saat ini, sebanyak 2.200
dari jumlah 3.290 tenaga K2, baik guru maupun pegawai di instansi SKPD masih
terkatung-katung nasibnya. Sedangkan sebanyak 1.090 tenaga lainnya telah
diangkat statusnya menjadi PNS, dalam seleksi sebelumnya.
Keberadaan ribuan
tenaga K2 tersebut tidak mempunyai payung hukum untuk mendapat status.
Pasalnya, jika mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) No.5 Tahun 2010 tentang Pendataan Honorer,
masa pengangkatan untuk tenaga K2 disyaratkan berusia minimal 19 tahun dan
maksimal 46 tahun, dengan masa kerja dimulai bulan Januari tahun 2005 silam. ''Ini
yang menjadi pengganjal bagi kami. Sehingga masih banyak tenaga K2 yang belum
mendapat kepastian untuk bisa diangkat menjadi PNS,'' kata Ketua Dewan Honorer
Indonesia, Eko Mardianto.
Sedianya keinginan
tersebut terus diperjuangkan sampai saat ini. ''Saya harus bolak-balik ke
Jakarta untuk memperjuangkan nasib teman-teman agar bisa merasakan
kesejahteraan, khususnya bisa diangkat jadi PNS tanpa menjalani tes,'' urai
Eko.
Hanya saja, perjuangan
tersebut masih belum membuahkan hasil. Selain terkendala aturan, proses rekrutmen
CPNS kerap membuat para tenaga K2 harus terpinggirkan. Khususnya terkendala
usia. Padahal, masa pengabdian mereka sudah puluhan tahun lamanya. ''Bahkan,
ada yang sudah meninggal masih berstatus tidak tetap. Oleh karena itu kami
mengadu kepada pemkot agar ada solusi mengenai hal itu,'' terang Eko yang sekaligus
Koordinator GTT Kota Surabaya ini. (Rilis) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment