KEJATI DAN KEJARI
SE-SULSELBAR SELAMATKAN UANG NEGARA RP 1,7 MILYAR
KEJATI Sulselbar serta
Kejari se-Sulselbar dalam satu semester ini hanya mampu menyelamatkan uang
negara sebesar Rp 1,7 milyar dan ini hanya pada bidang pidana khusus saja.
Demikian ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Suhardi SH.
Suhardi menuturkan,
penyelamatan uang negara itu secara keseluruhaan bersumber dari beberapa kasus
korupsi yang ditangani, baik pada tingkat Kejati maupun Kejari. Khusus untuk
bidang pidsus, Kejati Sulselbar berhasil meneyelamatkan kerugian negara Rp 500
juta. Sedangkan sisanya, Rp 1,2 milyar diselamatkan oleh seluruh Kejari se-Sulselbar.
Suhardi menyampaikan bahwa kerugian keuangan negara yang
diselamatkan itu disita dari beberapa kasus korupsi yang ditangani jaksa
penyidik periode Januari hingga Juni 2015.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulselbar, Juaksa SH,
menyebutkan, uang negara yang diselamatkan itu bersumber dari tahap penyidikan
sebesar Rp 1,2 milyar dan tahap penuntutan Rp 568 juta. Ia tidak merinci perkara
korupsi yang dimaksud. Namun telah diakuinya untuuk perkara korupsi tahap
penyidikan di kejati ada 16 perkara dan di kejari dan cabjari se-Sulselbar ada
53 perkara. Jadi, totalnya 69 perkara yang masih tahap penyidikan. Dan pada
tahap penyelidikan ada 92 kasus, di kejati 17 kasus serta di kejari dan cabjari
75 kasus. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment