KASUS BAYI TERTUKAR
DI RS SYEKH YUSUF DIPIDANAKAN
POLISI Resor Gowa mengancam
akan memidanakan dokter dan perawat RS Syekh Yusuf yang dinilai telah lalai
dalam tugasnya membuat dokumen kelahiran bayi kembar anak pasangan Fendy (20)
dengan Kiki (19). Bayi kembar tersebut diduga telah tertukar dengan bayi orang
lain. Atas kelalaian itu dokter dan perawat alias bidan atau petugas medis yang
terlibat terancam dipidana. “Tindakan mereka terkait dengan pemalsuan dokumen
kelahiran orang,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa, AKP Muhammad
Yunus, kepada wartawan.
Ancaman pidana tersebut setelah diketahui
dalam dokumen awal tertulis bayi kembar yang dilahirkan pasangan Fendi dengan
Kiki adalah satu laki-laki dan satu perempuan. Setelah dicek fisik, kedua
bayinya tersebut telah berubah menjadi laki-laki semua. Itulah yang menjadi
dasar orangtua bayi melaporkannya kepada polisi.
Kepolisian
juga telah menerima hasil tes DNA dari Mabes Polri yang menjelaskan bahwa salah
satu dari kedua bayi itu tidak identik dengan DNA Fendi dan Kiki. Dengan
demikian petugas medis telah melakukan tugasnya tidak profesional alias lalai.
Penyidik segera memanggil dan memeriksa dokter dan perawat medis yang terkait
dalam penukaran bayi kembar tersebut. Dalam proses hukum ini polisi tidak
terburu-buru untuk menetapkan status dokter dan petugas medisnya menjadi
tersangka sebelum dilakukan gelar perkara.
Direktur RS Syekh Yusuf, Salahauddin,
menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian dan pihak Inspektorat Gowa yang
telah memeriksa sejumlah dokter yang terkait dengan tertukarnya salah satu bayi
kembar tersebut.
Kepala Inspektorat Kabupaten Gowa, Caerul
Nasir, mengatakan kepada wartawan bahwa semua paramedis akan dikenai sanksi berat
jika terbukti melanggar atau lalai dalam tugasnya sehingga dapat merugikan
orang lain. “Apalagi menyangkut masalah tertukarnya bayi kembar, ini sangat fatal”.
(Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment