Sunday, October 11, 2015

MAKASSAR RAYA

KASUS BAYI TERTUKAR DI RS SYEKH YUSUF DIPIDANAKAN

POLISI Resor Gowa mengancam akan memidanakan dokter dan perawat RS Syekh Yusuf yang dinilai telah lalai dalam tugasnya membuat dokumen kelahiran bayi kembar anak pasangan Fendy (20) dengan Kiki (19). Bayi kembar tersebut diduga telah tertukar dengan bayi orang lain. Atas kelalaian itu dokter dan perawat alias bidan atau petugas medis yang terlibat terancam dipidana. “Tindakan mereka terkait dengan pemalsuan dokumen kelahiran orang,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa, AKP Muhammad Yunus, kepada wartawan.
            Ancaman pidana tersebut setelah diketahui dalam dokumen awal tertulis bayi kembar yang dilahirkan pasangan Fendi dengan Kiki adalah satu laki-laki dan satu perempuan. Setelah dicek fisik, kedua bayinya tersebut telah berubah menjadi laki-laki semua. Itulah yang menjadi dasar orangtua bayi melaporkannya kepada polisi.
Kepolisian juga telah menerima hasil tes DNA dari Mabes Polri yang menjelaskan bahwa salah satu dari kedua bayi itu tidak identik dengan DNA Fendi dan Kiki. Dengan demikian petugas medis telah melakukan tugasnya tidak profesional alias lalai. Penyidik segera memanggil dan memeriksa dokter dan perawat medis yang terkait dalam penukaran bayi kembar tersebut. Dalam proses hukum ini polisi tidak terburu-buru untuk menetapkan status dokter dan petugas medisnya menjadi tersangka sebelum dilakukan gelar perkara.
             Direktur RS Syekh Yusuf, Salahauddin, menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian dan pihak Inspektorat Gowa yang telah memeriksa sejumlah dokter yang terkait dengan tertukarnya salah satu bayi kembar tersebut.
              Kepala Inspektorat Kabupaten Gowa, Caerul Nasir, mengatakan kepada wartawan bahwa semua paramedis akan dikenai sanksi berat jika terbukti melanggar atau lalai dalam tugasnya sehingga dapat merugikan orang lain. “Apalagi menyangkut masalah tertukarnya bayi kembar, ini sangat fatal”. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment