Dana Hibah Bagi
Masyarakat Terganjal
PERUNTUKAN dana hibah DPRD Kota Surabaya bagi masyarakat terganjal.
Info paling anyar menyebutkan,
dana hibah bisa itu diperoleh
jika masyarakat memiliki lembaga berbadan hukum. Artinya, keperuntukan dana hibah yang semestinya bagi
warga kelas bawah, jelas tak bisa diraih.
“Kalau
pengajuan proposal dana hibah harus berbadan
hukum, ya kami yang punya usaha kecil-kecilan
jelas tidak akan bisa mendapatkannya,”
tukas Bambang Irianto, salah satu penyedia makanan dan minuman ringan di Surabaya
Utara.
Nasib Bambang Irianto juga dirasakan
masyarakat lain yang begitu membutuhkan dana hibah dari Pemerintah Kota Surabaya.
Terkait hal ini, Komisi A DPRD Surabaya sudah berkonsultasi dengan pejabat
Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri di Jakarta menyoal surat Sekjen Kemendagri
yang menyatakan, hanya lembaga berbadan hukum berupa PT, yayasan, dan koperasi
yang boleh mendapatkan dana hibah itu.
Hasil konsultasi, surat Sekjen
Kemendagri nomor 909/4344/SJ itu perlu diabaikan terlebih dahulu, dan
Kemendagri akan membuat surat edaran (SE) khusus terkait dengan dana hibah.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya,
H Masduki Toha,
UU No.23 tahun
2014 tentang Pemerintah Daerah, yang menjadi dasar surat Sekjen Kemendagri
tadi, baru diberlakukan 2016. "Itu artinya tidak menjadi persoalan jika
dana hibah usulan dari jasmas (jaring aspirasi masyarakat) dicairkan
sekarang," ujarnya.
“Menjadi aneh kalau dana sudah
ada, dan aturan itu baru berlaku tahun 2016, kok apa yang menjadi hak rakyat
tidak segera diberikan,” tambah dia.
Sementara, Ketua Komisi A, Herlina Harsono Njoto, menuturkan, ada
peraturan mendagri
yang menyatakan dana hibah untuk tahun anggaran 2015 boleh dikeluarkan untuk
semua lembaga. Tanpa melihat lembaga itu harus sudah berbadan hukum atau belum. "Permendagri
untuk anggaran 2015 itu sudah terbit 2014," ungkapnya.
Dia mengakui memang ada permendagri
yang mengatur soal anggaran dana hibah hanya untuk lembaga yang berbadan hukum. Tapi
permendagri itu baru dikeluarkan tahun ini dan akan diterapkan untuk tahun
anggaran 2016. "Kami masih menungggu penjelasan tertulis dari mendagri," ujarnya.
Masduki menambahkan, ada sekitar 3.000
proposal yang diajukan
warga melalui jaring aspirasi masyarakat (jasmas) saat
anggota dewan melakukan reses beberapa waktu lalu. Dia menyayangkan pemerintah
kota, dalam hal ini bappeko,
yang mengembalikan proposal tersebut.
Dia
membenarkan, kalau UU No.23
Tahun 2014 menyatakan bahwa lembaga yang menerima dana hibah dari
jasmas harus berbadan hukum, seperti gereja, masjid, pondok pesantren atau
sekolahan yang mempunyai yayasan, LSM, dan koperasi.
Namun, lanjutnya, aturan itu tidak diberlakukan sekarang.
“Di tingkat Provinsi Jatim tidak ada masalah. Jasmas masih berlaku sampai sekarang
dan masyarakat yang mengajukan proposal juga masih bisa menerima dana hibahnya,” kata dia.
Dewan, imbuhnya, berharap bantuan
untuk masyarakat itu segera cair, apalagi semua persyaratan sudah dipenuhi, dan
pemkot sudah melakukan survei terhadap masyarakat pemohon bantuan. Pihak pemkot
juga sudah memanggil perwakilan warga pemohon bantuan untuk keperluan
verifikasi. Wakil Ketua DPRD Surabaya asal FKB ini mengatakan, tim badan
anggaran (banggar)
segera berkonsultasi ke kementerian dalam negeri (kemendagri) ikhwal
pemberlakuan aturan yang mengharuskan penerima dana hibah berbadan
hukum. Konsultasi ke kemendagri itu untuk mencari kejelasan pasca turunnya
surat Sekkota Surabaya terkait dana hibah Jasmas ke DPRD Surabaya Senin (10/8).
Surat sekkota itu dilampiri surat Sekretaris Jenderal Kemendagri tertanggal 7
Agustus 2015 yang berisi jawaban atas surat Walikota Surabaya tertanggal 4 Agustus
2015.
Surat Sekjen Kemendagri itu
menjelaskan soal kriteria berbadan hukum bagi penerima dana hibah pemerintah
daerah. Sekjen Kemendagri menyatakan badan hukum yang dimaksud adalah
perusahaan berbentuk PT, BUMN, BUMD, yayasan, koperasi dan yang terdaftar dalam
lembaga peradilan.
Berdasarkan surat sekkota tersebut
pula pengajuan dana hibah Jasmas dihentikan,
termasuk pengajuan anggaran yang
bakal dimasukkan dalam PAK 2015. Padahal, proposal pengajuan Jasmas banyak yang baru masuk
per tanggal 3 Januari 2015.
"Kriteria yang berbadan hukum itu
bagaimana, ini kan belum ada peraturan pelaksanaannya. Apakah akan diberlakukan sekarang
atau mulai 2016, kita kan
belum tahu. Makanya kita rencanakan teman-teman banggar menanyakan ini ke kemendagri," kata Cak Duki.
Hasil konfirmasi ke bappeko, sebut Masduki, saat
ini pengajuan yang resmi ditolak Pemkot Surabaya berjumlah lebih dari 1.100
proposal masyarakat. "Kami tak bisa berbuat banyak, karena kami hanya
menyalurkan aspirasi masyarakat,” tuturnya.
Sebelumnya, kepada wartawan, Sekkota
Surabaya, Hendro
Gunawan,
mengatakan, sesuai UU No.23/2014
tentang Pemerintah Daerah, jika ada usulan perorangan, pemkot terpaksa mencoretnya.
Ketentuan itu diperkuat dengan surat edaran dari Kemendagri No.909/4344/SJ yang turun pada
Jumat (7/8). Isinya, hanya kategori badan hukum tertentu yang bisa menerima
dana jasmas, yakni PT, yayasan, dan koperasi.
Menurut Hendro, sebenarnya pemkot telah
mengalokasikan anggaran jasmas yang nilainya mencapai Rp 50 miliar. Hingga kini
dana tersebut belum bisa dikucurkan karena tersandung aturan itu.
Sementara Wakil Ketua DPRD Surabaya, Dharmawan, menyayangkan jika aturan
ketat dalam hibah itu diberlakukan 2015 ini. Seharusnya, kata dia, aturan itu
disosialisasikan lebih dini sehingga anggota dewan bisa mengantisipasi. Menurutnya, dewan menyerap
aspirasi publik sebanyak dua kali, yakni saat reses pada Februari dan Juli
lalu. Anggota dewan turun langsung dalam agenda bertemu warga di satu kampung
untuk mensosialisasikan
dan menyerap keluhan serta masukan untuk pembangunan kota.
Pengajuan pada reses pertama biasanya
cair pada September. Sedang permohonan jasmas di tengah tahun diajukan pada
PAK. Menurut dia,
mendagri bisa jadi mengeluarkan
aturan itu agar penyelewengan dana hibah terkurangi. Namun menurut dia, hal itu
sebenarnya bisa dihindari, di antaranya dengan memperketat verifikasi program
yang bisa memperoleh jasmas.
Aden (sapaan Dharmawan) menambahkan, peraturan harus berbadan hukum bisa
mempersulit warga. Sebab, mendirikan badan hukum tidak murah, diperlukan akta
notaris yang ongkosnya jutaan rupiah. Belum lagi adanya persyaratan harus ada
anggaran dasar dan saham. (F.809) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment