Sunday, October 18, 2015

LINTAS BERITA

BANDUNG : PEJABAT SATPOL PP KOTA BANDUNG DIMEJA-HIJAUKAN

Drs Oman Abdurahman SH
TERDAKWA Asep Ahmad (44), pejabat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung didakwa di Pengadilan Negeri Bandung oleh Jaksa Penuntut Umum Ambar SH  dari Kejari Bandung telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menawarkan diri mengurusi pemasangan reklame di Jalan Layang Pasopati Pasteur Bandung kepada saksi Rudi Herawan dari PT Alista artha Selaras.
Terdakwa mengaku bisa mengurus pemasangan reklame dengan biaya Rp 550 juta, kemudian saksi Rudi Herawan memberikan uang muka Rp 50 juta. Setelah itu saksi memberikan lagi Rp 100 juta kepada terdakwa. Dalam perjalanannya, terdakwa menagih sisa uang yang belum dibayar. Saksi sendiri merasa keberatan karena nilai uang itu terlalu tinggi. Hingga akhirnya total uang yang dikeluarkan oleh PT Alista Artha Selaras kepada terdakwa sebesar Rp 347 juta.
            Namun, belakangan diketahui tarif biaya reklame yang harus dikenakan kepada PT Alista Artha Selaras untuk memasang 16 papan reklame berikut biaya sewa lahan di Jalan Pasopati ternyata hanya Rp 27 juta saja. Terdakwa Ahmad memaksa saksi Rudi Herawan untuk membayar sisa pemasangan papan reklame sebesar Rp 319 juta.
Terdakwa Asep Ahmad didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Ambar telah melanggar pasal 5 UU RI No.31 Tahun 1999 jo UU RI No.20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 27 juta. Ambar mengatakan, kasus ini berawal ketika sebuah perusahaan hendak memasang reklame di Bandung, tersangka Asep Ahmad menyanggupinya untuk memproses perijinan dan pemasangan reklame tersebut. Belakangan diketahui instansi yang berwenang untuk mengeluarkan izin pemasangan reklame yakni Bagian Pelayanan Perijinan Terpadu merasa tidak pernah mengeluarkan ijin tersebut.
            Perusahaan itu mengaku sempat menyerahkan uang sebesar Rp 925 juta kepada sebuah biro iklan untuk memasang reklame di 16 titik di jalan layang Pasopati dan biro jasa iklan tersebut menyerahkan uang itu kepada Asep Ahmad yang mengaku hanya menerima Rp 390 juta.
Persidangan yang dipimpin Barita Lumban Gaol SH sebagai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menunda sidang untuk Rentut dari Kejari Bandung.
Menurut pengamat hukum Drs Oman Abdurahman SH, kasus ini ada keganjilan karena pelakunya lebih dari seorang seperti biro jasa iklan dan bagian perijinan harus dijadikan turut serta telah terjadinya peristiwa tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 55 dan pasal 56 KUHP. ”Pelaku utamanya Asep Ahmad dan turut membantunya adalah oknum biro jasa dan bagian perijinan. Karena tidak mungkin Asep Ahmad berjalan sendiri melakukan tindak pidana itu. Seharusnya oknum biro iklan dan bagian perijinan didakwa secara bersama-sama dengan terdakwa Asep Ahmad menurut ketentuan hukum turut serta melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya 2/3 dari nilai jumlah hukuman pelaku utama”.
Maka Drs Oman Abdurahman SH mengharapkan hakim yang menangani perkara ini harus adil dan memerintahkan jaksa penutut umum menyeret pelaku-pelaku lainnya sehingga hukum bisa tegak dan tanpa pandang bulu memilah-milah si kaya dan si miskin. Walaupun langit akan runtuh besok hukum harus tetap ditegakkan. (F.481) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment