BANDUNG : PEJABAT
SATPOL PP KOTA BANDUNG DIMEJA-HIJAUKAN
Drs Oman Abdurahman SH |
TERDAKWA Asep
Ahmad (44), pejabat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung didakwa
di Pengadilan Negeri Bandung oleh Jaksa Penuntut Umum Ambar SH dari Kejari Bandung telah melakukan tindak pidana
korupsi dengan cara menawarkan diri mengurusi pemasangan reklame di Jalan
Layang Pasopati Pasteur Bandung kepada saksi Rudi Herawan dari PT Alista artha
Selaras.
Terdakwa mengaku bisa mengurus
pemasangan reklame dengan biaya Rp 550 juta, kemudian saksi Rudi Herawan
memberikan uang muka Rp 50 juta. Setelah itu saksi memberikan lagi Rp 100 juta
kepada terdakwa. Dalam perjalanannya, terdakwa menagih sisa uang yang belum
dibayar. Saksi sendiri merasa keberatan karena nilai uang itu terlalu tinggi.
Hingga akhirnya total uang yang dikeluarkan oleh PT Alista Artha Selaras kepada
terdakwa sebesar Rp 347 juta.
Namun,
belakangan diketahui tarif biaya reklame yang harus dikenakan kepada PT Alista
Artha Selaras untuk memasang 16 papan reklame berikut biaya sewa lahan di Jalan
Pasopati ternyata hanya Rp 27 juta saja. Terdakwa Ahmad memaksa saksi Rudi
Herawan untuk membayar sisa pemasangan papan reklame sebesar Rp 319 juta.
Terdakwa Asep Ahmad didakwa oleh
Jaksa Penuntut Umum Ambar telah melanggar pasal 5 UU RI No.31 Tahun 1999 jo UU
RI No.20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan kerugian negara
sebesar Rp 27 juta. Ambar mengatakan, kasus ini berawal ketika sebuah
perusahaan hendak memasang reklame di Bandung, tersangka Asep Ahmad menyanggupinya
untuk memproses perijinan dan pemasangan reklame tersebut. Belakangan diketahui
instansi yang berwenang untuk mengeluarkan izin pemasangan reklame yakni Bagian
Pelayanan Perijinan Terpadu merasa tidak pernah mengeluarkan ijin tersebut.
Perusahaan
itu mengaku sempat menyerahkan uang sebesar Rp 925 juta kepada sebuah biro
iklan untuk memasang reklame di 16 titik di jalan layang Pasopati dan biro jasa
iklan tersebut menyerahkan uang itu kepada Asep Ahmad yang mengaku hanya
menerima Rp 390 juta.
Persidangan yang dipimpin Barita
Lumban Gaol SH sebagai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menunda
sidang untuk Rentut dari Kejari Bandung.
Menurut pengamat hukum Drs Oman
Abdurahman SH, kasus ini ada keganjilan karena pelakunya lebih dari seorang
seperti biro jasa iklan dan bagian perijinan harus dijadikan turut serta telah
terjadinya peristiwa tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 55 dan pasal
56 KUHP. ”Pelaku utamanya Asep Ahmad dan turut membantunya adalah oknum biro
jasa dan bagian perijinan. Karena tidak mungkin Asep Ahmad berjalan sendiri
melakukan tindak pidana itu. Seharusnya oknum biro iklan dan bagian perijinan didakwa
secara bersama-sama dengan terdakwa Asep Ahmad menurut ketentuan hukum turut
serta melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya 2/3 dari nilai jumlah hukuman
pelaku utama”.
Maka Drs Oman Abdurahman SH mengharapkan hakim
yang menangani perkara ini harus adil dan memerintahkan jaksa penutut umum
menyeret pelaku-pelaku lainnya sehingga hukum bisa tegak dan tanpa pandang bulu
memilah-milah si kaya dan si miskin. Walaupun langit akan runtuh besok hukum
harus tetap ditegakkan. (F.481) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment