Monday, October 19, 2015

UNTAIAN PERISTIWA

SURABAYA : KARCIS PARKIR DINAIKKAN 100 %, BUKTI SETORAN TIDAK DIBERIKAN

Dari kiri : Ferri dan Moch Junaidi
SEJUMLAH orang yang mengatasnamakan Paguyuban Jukir Surabaya (PJS), Kamis (20/8), mendatangi kantor DPRD Surabaya menanyakan Perwali nomer 36 tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum, karena hal ini dinilai sangat memberatkan juru parkir.
Seperti yang disampaikan Ketua PJS Kota Surabaya, Moch Junaedi, mengatakan, peraturan baru yang dikeluarkan oleh Walikota Surabaya No.36 Tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Dishub No.974/48/4366.10.3/2015 ini sangat memberatkan jukir maupun masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor baik roda 2 maupun roda 4 dan lainnya.  
“Kedatangan kami ke DPRD Surabaya ini untuk mengadukan ke Komisi B, memprotes Surat Edaran dari Disbub Kota Surabaya yang disampaikan ke jukir tentang kenaikan tarif parkir yang harus diberlakukan mulai 18 Agustus 2015, dan Komisi B menjanjikan akan memanggil instansi terkait untuk dilakukan hearing mencari solusi terbaik antara jukir dengan Pemerintah Kota Surabaya. Namun belum dilakukan hearing, Dishub Kota Surabaya sudah melakukan action di lapangan meminta setoran dari jukir yang melibatkan TNI dan Polri. Dan kalau kita tidak mentaati aturan dan menyerahkan setoran yang ditetapkan, maka kami dipaksa dibawa ke kantor dishub setelah itu kartu anggota jukir kami ditarik. Jadi, kami sangat keberatan dengan cara-cara arogan yang diperlihatkan oleh Pemerintah Kota Surabaya tanpa memperhatikan dampak yang ditimbulkan dari kenaikan tarif baru yang mencapai 100 %. Untuk itu kami akan terus datang ke DPRD Kota Surabaya untuk menolak dan memprotes kenaikan tarif parkir dan arogansi petugas saat melakukan penarikan setoran karcis parkir,” tegasnya.
Sementara, Ferri, Korlap PJS, menyesalkan atas kebijakan kenaikan tarif oleh Pemerintah Kota Surabaya yang dirasa terlalu tinggi oleh jukir maupun masyarakat itu. Karena setiap tahun selalu ada kenaikan tarif karcis parkir tanpa alasan yang jelas, termasuk uang setoran parkir juga ikut naik sangat tinggi. Selain itu biaya perpanjangan kartu anggota jukir pun juga ikut dinaikkan. “Jadi, kami sangat menolak adanya kenaikan tarif karcis parkir yang baru itu. Kalau Pemerintah Kota Surabaya berargumen untuk menaikkan APBD Kota Surabaya, tentunya Dinas Perhubungan, dalam hal ini petugas di lapangan (Kepala Pelataran) harus konsekuen, tertib administrasi dan disiplin dalam melakukan penarikan setoran karcis parkir. Karena setiap kali jukir meminta bukti kwitansi setoran selalu tidak diberikan, ini ada apa ? Bisa saja uang dari setoran tersebut akan disalahgunakan. Bayangkan jika lahan parkir di Surabaya yang tercatat pada tahun 2010 sebanyak 1.600 titik dengan setoran yang bervariasi antara Rp 20.000 – Rp 200.000 jika sistem yang dilakukan oleh Dishub Surabaya untuk menarik setoran seperti itu, nggak bisa dibayangkan uangnya akan menguap ke mana-mana. Sementara jukir dan masyarakat dipaksa memenuhi target penerimaan APBD dari parkir, ini kan aneh ?” jelasnya. (F.568) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment