SURABAYA : KARCIS PARKIR DINAIKKAN 100 %, BUKTI SETORAN
TIDAK DIBERIKAN
Dari kiri : Ferri dan Moch Junaidi |
SEJUMLAH orang yang mengatasnamakan Paguyuban Jukir Surabaya
(PJS), Kamis (20/8), mendatangi kantor DPRD Surabaya menanyakan Perwali nomer
36 tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan
Umum, karena hal ini dinilai sangat memberatkan juru parkir.
Seperti
yang disampaikan Ketua PJS Kota Surabaya, Moch Junaedi, mengatakan, peraturan
baru yang dikeluarkan oleh Walikota Surabaya No.36 Tahun 2015 tentang Perubahan
Tarif Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum yang ditindaklanjuti dengan
Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Dishub No.974/48/4366.10.3/2015 ini sangat
memberatkan jukir maupun masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor baik
roda 2 maupun roda 4 dan lainnya.
“Kedatangan
kami ke DPRD Surabaya ini untuk mengadukan ke Komisi B, memprotes Surat Edaran
dari Disbub Kota Surabaya yang disampaikan ke jukir tentang kenaikan tarif
parkir yang harus diberlakukan mulai 18 Agustus 2015, dan Komisi B menjanjikan
akan memanggil instansi terkait untuk dilakukan hearing mencari solusi terbaik
antara jukir dengan Pemerintah Kota Surabaya. Namun belum dilakukan hearing,
Dishub Kota Surabaya sudah melakukan action di lapangan meminta setoran dari jukir
yang melibatkan TNI dan Polri. Dan kalau kita tidak mentaati aturan dan
menyerahkan setoran yang ditetapkan, maka kami dipaksa dibawa ke kantor dishub
setelah itu kartu anggota jukir kami ditarik. Jadi, kami sangat keberatan
dengan cara-cara arogan yang diperlihatkan oleh Pemerintah Kota Surabaya tanpa
memperhatikan dampak yang ditimbulkan dari kenaikan tarif baru yang mencapai
100 %. Untuk itu kami akan terus datang ke DPRD Kota Surabaya untuk menolak dan
memprotes kenaikan tarif parkir dan arogansi petugas saat melakukan penarikan
setoran karcis parkir,” tegasnya.
Sementara,
Ferri, Korlap PJS, menyesalkan atas kebijakan kenaikan tarif oleh Pemerintah Kota
Surabaya yang dirasa terlalu tinggi oleh jukir maupun masyarakat itu. Karena
setiap tahun selalu ada kenaikan tarif karcis parkir tanpa alasan yang jelas,
termasuk uang setoran parkir juga ikut naik sangat tinggi. Selain itu biaya perpanjangan
kartu anggota jukir pun juga ikut dinaikkan. “Jadi, kami sangat menolak adanya
kenaikan tarif karcis parkir yang baru itu. Kalau Pemerintah Kota Surabaya
berargumen untuk menaikkan APBD Kota Surabaya, tentunya Dinas Perhubungan,
dalam hal ini petugas di lapangan (Kepala Pelataran) harus konsekuen, tertib
administrasi dan disiplin dalam melakukan penarikan setoran karcis parkir. Karena
setiap kali jukir meminta bukti kwitansi setoran selalu tidak diberikan, ini
ada apa ? Bisa saja uang dari setoran tersebut akan disalahgunakan. Bayangkan
jika lahan parkir di Surabaya yang tercatat pada tahun 2010 sebanyak 1.600
titik dengan setoran yang bervariasi antara Rp 20.000 – Rp 200.000 jika sistem
yang dilakukan oleh Dishub Surabaya untuk menarik setoran seperti itu, nggak
bisa dibayangkan uangnya akan menguap ke mana-mana. Sementara jukir dan masyarakat
dipaksa memenuhi target penerimaan APBD dari parkir, ini kan aneh ?” jelasnya. (F.568) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment