KEJAKSAAN KEBUT PEMBERKASAN KASUS BAROMBONG
PENYIDIK Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan
Negeri (Kejari) Makassar mempercepat proses pemberkasan kasus dugaan korupsi
anggaran pembebasan lahan pembangunan Stadion Barombong di Kecamatan Tamalate,
Kota Makassar. Berkas perkara yang sedang dikebut itu adalah atas nama tersangka
Ferdi, Mantan Camat Tamalate, Firnandar Sabara, Mantan Sekretaris Kecamatan
(Sekcam) Tamalate, dan Ilham, Mantan Lurah Barombong.
Kepala
Kejari (Kajari) Makassar, Deddy Suwardy Surachman, kepada wartawan mengatakan bahwa
berkas ketiga tersangka itu masih sedang disusun penyidik dan selanjutnya
diambil langkah P21, kemudian tahap dua dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Makassar.
Deddy
mengatakan, semua proses pemeriksaan saksi maupun tersangka telah dirampungkan
penyidik. Ketiga tersangka juga telah memberi keterangan dalam kapasitasnya
sebagai pihak yang dituduh bersalah. Penyidik juga terus mendalami kasus ini
dengan menelusuri sejumlah aset yang dimiliki para tersangka. Aset-aset itu
diduga berasal dari uang hasil tindak pidana korupsi pembebasan lahan
Barombong. “Kita berhasil menyita sejumlah dana yang diduga berasal dari tindak
pidana korupsi. Nilainya sekitar Rp 120 juta,” tambah koordinator penyidik pidsus
Kejari Makassar, Margareta.
Kasi
Pidsus Kejari Makassar, Siti Nurhidayah, menjelaskan, sejumlah harta milik
Ferdi dan dua tersangka lainnya yakni Mantan Sekretaris Kecamatan (Sekcam)
Tamalate, Firnandar Sabara, dan Mantan Lurah Barombong, Ilham, disinyalir berasal
dari tindak pidana korupsi. Dugaan itu menguat setelah penyidik melakukan
penelitian mendalam yang hasilnya mengungkap adanya pemotongan dana pembebasan lahan
untuk Rego Moksan, warga pemilik lahan, yang dilakukan oleh Ferdi dan Firnandar
saat masih menjabat Camat dan Sekcam Tamalate. Pemotongan anggaran sebesar Rp
800 juta atau hampir setengah dari jumlah keseluruhan anggaran pembebasaan
lahan yang totalnya mencapai Rp 1,7 milyar.
Diduga uang sebesar itu dialirkan lagi kepada
pihak-pihak tertentu untuk memuluskan proyek pembebasan lahan ini. Pemotongan
dilakukan beberapa kali yakni pada pelunasan tahap pertama dipotong sebesar Rp
400 juta dari total Rp 600 juta yang seharusnya diterima Rego. Ferdi lagi-lagi
melakukan pemotongan sebesar Rp 400 juta dari Rp 1,1 milyar. Transaksi
pembayaran pembebasan lahan ini berlangsung di Hotel Singgasana Makassar. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment