SIDANG PARIPURNA KE-XIV
MASA PERSIDANGAN II DPRK
LHOKSEUMAWE
M Yasir,
Ketua DPRK Lhokseuawe
|
KETUA Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK)
Lhokseumawe, M Yasir, Kamis (8 /10), membuka Rapat Paripurna Ke-XIV Masa Persidangan
II DPRK Lhokseumawe tahun 2015 di ruang sidang DPRK setempat. Rapat paripurna
itu dalam rangka penetapan keputusan terhadap peraturan DPRK Lhokseumawe
tentang Tata Bacara Badan Kehormatan Dewan (BKD).
Rancangan
peraturan itu akan ditetapkan untuk menjadi peraturan DPRK Lhokseumawe guna
mengatur mekanisme kerja Badan Kehormatan DPRK Lhokseumawe. Rancangan peraturan
tata bacara tersebut sebelumnya telah dibahas oleh DPRK Lhokseumawe sebelum
menggelar Sidang Paripurna Ke-X1V Masa Persidangan II. Dan melalui rapat paripurna ini diminta persetujuan fraksi-fraksi DPRK
untuk dapat ditetapkan sebagai pedoman Badan Kehormatan Dewan selama 5 tahun ke
depan.
Melalui
sidang paripurna Ke-XIV masa persidangan II tahun 2015 tersebut Fraksi Partai
Aceh (PA) DPRK Lhokseumawe menyatakan kesepakatannya dan menyetujui rancangan tata
bacara Badan Kehormatan DPRK Lhokseumawe menjadi peraturan Badan Kehormatan
Dewan. Dengan adanya peraturan tersebut Badan Kehormatan Dewan sudah ada
landasan hukumnya yang kuat dalam menjalankan tugas sesuai fungsinya, sehingga
dapat bekerja dengan lebih efektif.
Roslina
SKom, Ketua Fraksi Partai Demokrat Bersatu, bersama seluruh anggota fraksinya, setelah
mempelajari dan mencermati konsep tata bacara Badan Kehormatan Dewan, dalam
pendapat akhirnya menyatakan setuju rancangan peraturan tersebut ditetapkan menjadi
peraturan DPRK Lhokseumawe. Dikatakan pula, dengan perturan tersebut kinerja
DPRK Lhokseumawe dapat lebih ditingkatkan lagi, terutama sekali dalam
memberikan pelayanan terhadap masyarakat secara optimal, amanah dan bertanggung
jawab.
Sedangkan
Fraksi Koalisi Bersama yang diketuai Zainuddin Umar dalam pendapat akhirnya
juga dapat menyetujui rancangan peraturan tata bacara Badan Kehormatan Dewan
DPRK Lhokseumawe untuk ditetapkan menjadi peraturan difinitif. Maka pada
kesempatan tersebut, berdasarkan keputusan Sidang Paripurna Ke-XIV masa
persidangan II/2015, rancangan peraturan tata bacara Badan Kehormatan Dewan
ditetapkan menjadi Keputusan Peraturan DPRK Lhokseumawe bernomor 17 tahun 2015.
(F.434) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment