MEULABOH
9 WARGA NEGARA INDIA
DIDEPORTASI
Warga negara India yang diamankan bersama petugas imigrasi |
SEMBILAN warga negara India hingga Rabu siang (18/11) masih ditahan petugas Imigasi Kelas II A
Meulaboh, Aceh Barat, setelah ditangkap di sebuah losmen di kawasan
Runding, Kecamatan Johan Pahlawan, medio Oktober 2015. Mereka yang ditahan itu adalah Yogendra
Nath Singh, Jaiswar Nikhil Kumar Ram Nayan, Pankajkumar Kantilal Tandel,
Satish Kumar Rana, Tanak Raj, Rohtash, Rajkumar Baikunth Kushawaha, Sudhir
Kumar, dan Anbarasu Ramalingam.
“Kami
masih memproses data keimigrasian sembilan warga negara India ini. Semuanya
sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut,” kata Kepala Kantor Imigrasi
Meulaboh, Yan F Marcos, didampingi Stafnya, Taufik.
Menurutnya,
ke-9 warga negara asing yang berprofesi sebagai pelaut itu terpaksa
diamankan petugas setelah kedapatan menyalahi undang-undang keimigrasian, karena
tinggal di Indonesia melebihi waktu yang telah ditentukan (overstay) selama
tiga bulan.
Seharusnya,
kata dia, warga negara asing itu telah kembali ke negara asalnya beberapa bulan
lalu. Namun, karena mereka masih tinggal di Indonesia akhirnya terpaksa
diamankan petugas. Selanjutnya akan dideportasi (dipulangkan) ke negara
asalnya.
Menurut
Taufik, kesembilan warga negara India itu akan dideportasi melalui Bandara
Internasional Kuala Namu, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Sabtu (21/11)
setelah sebelumnya diberangkatkan melalui Bandara Cut Nyak Dhien Nagan
Raya menggunakan pesawat jenis Wings Air ATR 72.
Ia juga
memastikan bahwa seluruh warga negara asing yang akan dideportasi itu juga
dikenakan sanksi tangkal (tak boleh masuk Indonesia) selama enam bulan
mendatang, akibat pelanggaran keimigrasian yang mereka lakukan tersebut. (F.984) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment