Hadapi Pilwali 2015, Ketua DPRD Surabaya Panggil
KPU
Armuji,
Ketua DPRD Kota Surabaya
|
MENYIKAPI Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota (Pilwali) Surabaya 9 Desember 2015,
Ketua DPRD Kota Surabaya, Armuji, merasa perlu untuk segera memanggil KPU Kota
Surabaya. Sesuai dengan UU Pilkada No. 8 Tahun
2015 bahwa DPRD Kota Surabaya punya kewenangan untuk minta
laporan tentang tahapan pelaksanaan Pilkada Kota
Surabaya.
“Minggu depan
kami akan panggil KPU Kota Surabaya. Kami ingin tahu kesiapannya sudah sampai
sejauh mana ? Banyak hal yang akan kami tanyakan, dan juga yang terpenting terjaminnya
hak demokrasi penduduk Kota Surabaya jangan sampai hilang,” kata
Armuji di ruang kerjanya di gedung dewan (12/11).
Pelaksanaan Pilwali
Kota Surabaya memang sudah semakin
dekat. Pilwali Kota Surabaya yang digelar tanggal 9 Desember
2015 kini tengah memasuki masa kampanye. Masa kampanye tinggal beberapa hari
lagi. Selanjutnya masuk masa tenang, selama 3 hari.
Berdasarkan pengalaman-pengalaman yang
lalu, menurut Armuji, pelaksanaan pilkada seringkali menemui banyak persoalan,
salah satunya mengenai data pemilih. Selain itu juga persoalan kelengkapan
pemungutan dan penghitungan suara juga seringkali ada masalah. Misalnya
persoalan kertas suara, tinta, hologram. Hologram sangat diperlukan, karena
menyangkut keabsahan dan validitas data hasil penghitungan suara.
“Intinya,
kami ingin Pilwali Kota Surabaya
bisa terselenggara tepat waktu. Dan pelaksanaannya bisa berjalan dengan sukses,
aman, dan lancar,” tandas Armuji.
Sementara mengenai data pemilih, saat
pers release 29 Oktober 2015 telah disampaikan oleh Anggota
Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data Komisi Pemilihan Umum Kota surabaya,
Nurul Amalia, bahwa berdasarkan rapat pleno KPU Kota Surabaya, ada tambahan 812
pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap tambahan (DPTb-1). Mereka terdiri
atas 422 laki-laki dan 390 perempuan. (F.809) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment