PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL CUKAI &
TEMBAKAU
DI KABUPATEN KUDUS
DALAM rangka mewujudkan Kudus yang sejahtera
didukung dengan peningkatan, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi serta prioritas
ekonomi kerakyatan, perlindungan usaha, perluasan kesempatan kerja serta
mewujudkan pelayanan kesehatan, perlindungan dan bantuan sosial sehingga
seluruh potensi sumber daya manusia berkualitas dan bermoral, diperlukan
partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang lebih besar serta kehidupan yang
demokratis.
Guna merealisasikan hal itu diperlukan
sumber pendanaan yang memadai. Salah satunya bersumber dari dana bagi hasil
cukai tembakau. Berdasarkan UU No.11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah
diubah dengan UU No.39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 1995
Tentang Cukai, pemerintah pusat mengalosikan sebesar 2% kepada provinsi
penghasil tembakau dan pada tahun 2010 alokasi tersebut juga diberikan kepada
daerah penghasil tembakau, yang selanjutnya dialokasikan kepada kabupaten/kota.
Bagi hasil cukai tembakau tersebut digunakan untuk mendanai kegiatan antara
lain peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industry, pembinaan lingkungan
sosial, sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai, pemberantasan
barang kena cukai ilegal.
Penggunaan
DBHCHT bertujuan untuk standarisasi kualitas bahan baku, penggunaan sarana
labotarorum uji penerapan ketentuan terkait hak kekayaan intelektual (HAKI),
pembentukan kawasan industri hasil tembakau, kemitraan usaha kecil menengah
atau UMKM, penguatan kelembagaan sosial industri hasil tembakau, pembinaan
kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat, penerapan manajemen limbah
industri hasil tembakau, peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan
fasilitas perawatan kesehatan bagi masyarakat terdampak asap rokok, penguatan
sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil
tembakau, penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau,
sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat dan pemberantasan kena
cukai ilegal melalui pengumpulan informasi.
Dalam
pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Kudus menerapkan beberapa program antara
lain program peningkatan kualitas bahan baku, program pembinaan industry, program
pendanaan lingkungan sosial, program sosialisasi di bidang cukai, pemberantasan
kena cukai illegal.
Program-program
yang dicanangkan itu merupakan program Bupati Kudus, H Mustofa, untuk
mewujudkan Kudus lebih sejahtera dan supaya program tersebut tepat sasaran dan
sesuai dengan UU No.39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 1995
Tentang Cukai. (Ghozali/Humas) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment