Mantan Dirut BPR Karimun
Ditahan
SETELAH meningkatkan status pemeriksaan dari
penyelidikan ke penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun akhirnya menahan
Mantan Dirut BPR, LH, Karimun dengan Sprint Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri
Karimun nomor 1546/F.d.1/T-2/II/2015 tanggal 12 Nopember 2015.
LH
sebelumnya telah beberapa kali diperiksa penyidik kejaksaan terkait kasus
dugaan korupsi Rp 1,5 miliyarr di BPR Karimun. LH dinilai paling bertangung
jawab atas terjadinya potensi dugaan kerugian negara di BPR Karimun tersebut.
Setelah
ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kejaksaan, LH langsung dibawa ke
Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun untuk masa penahanan selama 20 hari ke
depan.
LH
diduga telah melakukan penggelembungan pinjaman yang diberikan kepada krediktur
yang mengajukan pinjaman kepada BPR Karimun. Hal itu telah menimbulkan dugaan kerugian
negara sebanyak Rp 1,5 milyar di mana dana tersebut berasal dari APBD Kabupaten
Karimun berupa penyertaan modal ke BPR
Karimun.
Dari
30 orang saksi yang diperiksa, 18 saksi berasal dari krediktur yang melakukan
pinjaman kepada BPR Karimun dan selebihnya adalah karyawan BPR Karimun.
“Selain
perhitungan dugaan kerugian negara yang dilakukan oleh penyidik kejaksaan, laporan
asumsi dugaan kerugian negara juga didapat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),”
ujar Rizky Rahmatullah SH, Kasi Pidsus
Kejari Karimun, saat dihubungi Hendri dari FAKTA.
Ditambahkan Rizky
Rahmatullah bahwa tersangka LH dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU RI No.20 Tahun
2011 Tentang Perubahaan UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. (F.942) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment