300 Pekerja Proyek RSUD
Anwar Makkatutu Bantaeng Tuntut Alat K3
TIGA ratus buruh konstruksi yang sedang melakukan pekerjaan
proyek di RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng berharap adanya perhatian dari Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Bantaeng. Pasalnya
menjelang tiga bulan bekerja, belum ada alat Kesehatan Keselamatan Kerja (K3)
yang mereka terima. Pengadaan alat K3 tersebut hanya dilakukan oleh perusahaan mereka
serta dari Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) berupa sepatu boot, sarung
tangan, helmet dan tali pengaman.
“Kalaupun para pekerja
konstruksi di rumah sakit ini memperoleh alat keselamatam kerja, itu diperoleh dari masing-masing
kepala tukang atau dari perusahaan,” kata Armin, Kepala Pelaksana Lapangan PT Tri Star Mandiri yang mengerjakan proyek
tersebut.
Menurutnya,
sejak awal proyek ini dikerjakan, perusahaan telah mendaftarkan para pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan
Bantaeng sebanyak 300 orang. Dari jumlah tersebut perusahaan berkewajiban
membayar premi sebesar Rp 27 juta. “Ini wajib dibayar sebelum pencairan dana proyek termin pertama
dan ini sekaligus menjadi persyaratan mutlak,” jelas Armin.
Namun
begitu, pekerja berharap agar selama bekerja di proyek mereka dalam kondisi
aman sampai selesai dan tidak
terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Meski begitu, kalau ada hak yang harus diterima pekerja sebaiknya diberikan. “Jadi, aturan terkait pemberian alat keselamatan kerja itu sudah
ada termasuk petunjuk teknisnya, namun kami masih menunggu informasi
selanjutnya dari kantor pusat terkait pemberian
alat bantu keselamatan kerja,” ujar Bondan di kantornya.
Kepala
Dinas Sosnakertrans Kabupaten Bantaeng, Syahrul Bayan, mengatakan, pemberian
alat keselamatan kerja itu merupakan
tanggung jawab perusahaan selaku pelaksana pekerjaan. “Jadi, mengenai bantuan
alat keselamatan kerja, itu menjadi tanggung jawab pihak perusahaan dan bukan BPJS Ketenagakerjaan. Ini
mengacu pada aturan undang-undang yang baru,” kata Syahrul Bayan.
Ia
menambahkan, sesuai perintah undang-undang setiap perusahaan memiliki kewajiban membayar premi bagi tenaga
kerjanya ke BPJS agar memperoleh santunan ketika terjadi kecelakaan kerja. “Tapi
menyangkut alat keselamatan
kerja, itu bukan menjadi tanggung jawab BPJS melainkan tanggung jawab
perusahaan,” tegasnya. (F.566) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment