NAPI KORUPSI
MENINGGAL DALAM SEL LAPAS GUNUNGSARI
SEORANG narapidana kasus tindak pidana korupsi,
Rahman Abu (52) meninggal dalam sel di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1
Gunungsari, Jalan Sultan Alauddin, Makassar, awal Nopember 2015. Adalah rekan
satu selnya, Rudi Hasoloan, yang pertama kali mengetahui kejadian tersebut.
Rudi Hasoloan mengatakan bahwa saat itu dia baru saja pulang dari gereja dan melihat Rahman Abu masih terbaring di atas
tempat tidurnya. Rudi menganggapnya masih tidur. Karena sudah jam 11.00 Wita,
Rudi berusaha membangunkannya. Tapi pada saat dipegang, badannya ternyata sudah
kaku dan Rudi segera melaporkan kepada petugas lapas yang sedang piket.
Saat
dikonfirmasi, Kepala Bidang Pembinaan Lapas Makassar, Ahmad Sunaidi, membenarkan
hal tersebut. Menurutnya, saat itu ia spontan terkejut. Pasalnya, menurut
keterangan teman-teman almarhum, malam sebelumnya mereka masiih sempat bercanda
seperti biasa dan tidak ada tanda-tanda yang mencurigakan. Beberepa rekan
almarhum malam itu sedang begadang sampai Subuh. Setelah itu mereka kembali ke
tempat masing-masing untuk tidur. Dan, saat dibangunkan Rudi Hasoloan pada
pukul 11.00 Wita, Rahman Abu sudah tidak bernyawa lagi.
Zunaidi
mengatakan bahwa Rahman memiliki riwayat penyakit yang dideritanya selama
ditahan. Rahman beberapa kali mengeluh sakit hipertensi atau darah tinggi dan
dia sempat diperiksa oleh dokter lapas.
Sedangkan
pihak keluarga almarhum membenarkan bahwa Rahman memiliki riwayat penyakit
darah tinggi. Kata Sultan, anak almarhum Rahman, hasil rekam medis terakhir
Rahman adalah tekanan SISTOLE dan DIASTOLE-nya di angka 220/90.
Sultan
mengaku kecewa dengan perlakuan pihak lapas karena tidak peduli dengan kondisi kesehatan
ayahnya yang sudah berusia lanjut. Bahkan Sultan mengaku sudah berkali-kali
mengajukan surat izin untuk ayahnya berobat di luar lapas, namun tidak pernah
ditanggapi oleh pihak lapas. Apalagi Rahman sering mengeluh sakit tapi tidak
dipedulikan oleh pihak lapas, hingga Rahman ditemukan tewas dalam selnya pada
pukul 11.00 Wita dan hingga pukul 14.00 Wita tak satu pun petugas kesehatan
lapas yang terlihat sampai jenasah Rahman dibawa ke RS Bhayangkara.
Terkait
dengan dugaan kelalaian pihak petugas lapas yang mengakibatnya meninggalnya
Rahman dalam sel tahanannya, Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham
Sulsel, Jauara Fardi, mengaku kepada wartawan bahwa pihaknya belum bisa menyimpulkan
karena baru sebatas menerima laporan mengenai kematian seorang napi dalam sel
tahanan lapas. “Sehingga kami belum bisa menyimpulkan bahwa itu kelalaian pihak
petugas lapas”.
Rahman
Abu merupakan terpidana korupsi dana bantuan sosial pengembangan kedelai pada
Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura (TPH) Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulsel,
tahun 2013. Rahman adalah mantri tani di Kecamatan Mariorowawo, Kabupaten Soppeng.
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Soppeng bersama dengan atasannya,
Kepala Bidang Produksi dan Pembenihan Kantor (PPK), dan Muhammad Faizal yang
menjabat sebagai pegawai penyuluh lapangan (PPL). Berdasarkan hasil audit BPK
Perwakilan Sulsel, ditemukan kebocoran anggaran sebesar Rp 3,5 milyar dalam
kasus tersebut. Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan
hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada Rahman karena melanggar
pasal 3 UU No.13 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Rahman
sudah menjalani hukumannya selama satu tahun. Ia ditahan sejak 30 Oktober 2014. Ia mendekam dalam sel
bernomor 5 Blok Intan 1 ukuran 4 x 6 meter persegi bersama 5 orang terpidana kasus
korupsi lainnya.
Kapolsek
Rappocini, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muari, yang menangani kasus ini mengatakan
bahwa jenasah Rahman telah diserahkan ke RS Bhayangkara untuk divisum. Dan, pihak
keluarga almarhum meminta untuk dibawa langsung ke kampung halamannya di
Batu-batu Soppeng untuk dikebumikan. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment