Pungli Prona, Kades Tamansuruh Terima Rp 120 Juta
Kasi Pidsus Kejari Banyuwangi, Adi Palebangan SH |
KADES Tamansuruh, Ferdinan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pungli dalam Program Nasional Agraria
(Prona) Desa Tamansuruh, Kecamatan
Glagah, Kabupaten Banyuwangi.
Adalah penyidik Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Kejaksaan
Negeri (Kejari) Banyuwangi yang sudah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Kades Tamansuruh sebagai tersangka korupsi. Sebelumnya Kejari Banyuwangi telah
memeriksa 14 orang saksi di antaranya
Ketua Panitia Prona, Eko Purnomo, Bendahara, Jam’I,
dan Sekertaris, Asnanto.
Seperti alibi sejumlah kepala desa lainnya yang terklibat kasus yang sama bahwa sebenarnya masyarakat Desa Tamansuruh tidak mempermasalahkan pungli tersebut karena pungutan itu dilakukan atas kesepakatan bersama dan disertai
tanda bukti pembayaran berupa kwitansi yang jelas tertera per bidang maksimal Rp 600.000.
Tapi, program pemerintah untuk sertifikasi tanah itu secara gratis karena sudah dibiayai oleh negara melalui APBN. Namun warga
masih diharuskan mengeluarkan biaya hingga mencapai ratusan
ribu sampai jutaan rupiah. Total pungli dalam pelaksanaan prona yang dibebankan kepada
masyarakat tersebut berkisar Rp 120 juta.
Menurut Kepala Seksi
Inteljen (Kasi Intel) Kejari Banyuwangi, Ristopo S SH, Kades Tamansuruh,
Ferdinan, telah mengakui menerima
dana hasil dari pungli tersebut. “Tersangka
melanggar pasal dalam UU Tipikor yaitu menerima pungli karena jabatannya,”
katanya
kepada Hayatul Makin dari FAKTA.
Rincinya, menurut Restopo, tersangka menerima dana Rp 12 juta
hasil dari pungli sertifikat prona tersebut.
“Kita terapkan pasal 2 dan
3 serta pasal 12 e undang-undang tipikor,” jelasnya didampingi Kepala Seksi Pidana
Khusus (Kasi Pidsus), Adi Palebangan SH.
Informasi yang dikumpulkan FAKTA, Program Nasional Agraria (Prona) di Desa Tamansuruh, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi, yang dilaksanakan tahun 2013 lalu sejak awal ditunggangi niat
memanfaatkan program pemerintah tersebut. Kades
Tamansuruh juga tidak melakukannya sendirian, melainkan ada orang lain yang kecipratan. “Pak kades kan tidak sendirian melakukan itu,” kata warga
setempat. (F.512) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment