RAPAT PARIPURNA
KE-6 DPRK ACEH UTARA
TENTANG PERUBAHAN
APBK
JUMAT (16/11) DPRK Aceh Utara mengadakan rapat
paripurna ke-6 masa persidangan III dalam rangka penyampaian rancangan
perubahan APBK Aceh Utara tahun anggaran 2015. Abdul Mutaleb, Wakil Ketua DPRK
Aceh Utara selaku Pimpinan Rapat Paripurna membuka rapat dengan mengedepankan
dasar hasil keputusan rapat panitia musyawarah DPRK Aceh Utarta pada tanggal 11
November 2015 yang telah menetapkan bahwa Rapat Paripurna ke-6 masa persidangan
III Tahun Sidang 2015 ini dengan acara penyampaian rancangan Qanun Kabupaten
Aceh Utara tentang Perubahan APBK Aceh Utara tahun anggaran 2015.
Panitia
musyawarah DPRK Aceh Utara menentukan batas waktu pembahasan dari tanggal 13
sampai dengan 16 November 2015 dalam rangka pembahasan Perubahan APBK Aceh
Utara tahun anggaran 2015 baik oleh panitia anggaran maupun oleh gabungan komisi
selama empat hari. Kepada Bupati Aceh Utara diminta agar selama masa pembahasan
dilakukan supaya semua SKPK-nya yang terlibat tetap berada di tempat, tidak
melakukan perjalanan dinas keluar kota dan dapat mendampingi Tim Anggaran DPRK
Aceh Utara.
Sebelumnya
Bupati Aceh Utara telah menyerahkan buku rancangan Qanun Kabupaten Aceh Utara
tentang Perubahan APBK Aceh Utara Tahun
Anggaran 2015, dengan suratnya nomor 900/1601 tanggal 12 November 2015,
yang pada Rapat Paripurna ke-6 masa
persidangan III sekarang ini disampaikan oleh Sekda Aceh Utara, Drs Anshari MM,
dan setelah itu berlanjut dengan penyerahan buku Rancangan Perubahan APBK Aceh
Utara Tahun Anggaran 2015.
Dalam
sambutan Bupati Aceh Utara yang dibacakan Sekda Aceh Utara menyebutkan bahwa tahapan
penyusunan perubahan APBK Aceh Utara TA 2015 telah dimulai sejak tanggal 28
Oktober 2015, dengan agenda Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBK
(KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun
Anggaran 2015 oleh Pemerintah Daerah yang kemudian dilanjutkan dengan
pembahasan baik sepihak maupun dua pihak hingga disetujuinya KUPA dan PPAS-P
Tahun Anggran 2015 antara DPRK Aceh Utara dan Kepala Daerah.
Selanjutnya
diuraikan panjang-lebar permasalahan rancangan perubahan anggaran, yang sesuai
dengan ketentuan pasal 155 ayat (1) Permendagri No.59 Tahun 2007 menerangkan
perubahan KUA dapat disebabkan antara lain : a. Perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi KUA; b. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran
anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan dan antarjenis belanja; c. Keadaan
yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya, harus digunakan dalam
tahun berjalan; d. Keadaan darurat; e. Keadaan luar biasa.
Dalam
APBK Aceh Utara Tahun 2015, asumsi yang telah ditetapkan dalam KUA telah
terjadi penambahan penerimaan pendapatan, sehingga perlu dilakukan perubahan
untuk menyesuaikan asumsi KUA. Pendapatan daerah khususnya PAD terjadi
penambahan yang bersumber dari dana perimbangan khususnya DAK dan bantuan
keuangan dari pemerintah pusat juga terjadi peningkatan, sehingga perlu
disesuaikan kembali dalam APBK. Terjadinya peningkatan pendapatan akan berpengaruh pada alokasi
belanja, baik belanja bersifat mengikat maupun belanja yang bersifat wajib dan
belanja dalam rangka penyelenggaraan pembangunan daerah.
Dengan
berakhirnya penyampaian Rancangan Perubahan APBK Aceh Utara tersebut maka Rapat
Paripurna ke-6 masa persidangan III DPRK Aceh Utara juga berakhir dan Abdul
Muthaleb, Wakil Ketua DPRK Aceh Utara, selaku pimpinan rapat menyatakan rapat
ditutup. (F.434) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment