MEULABOH
POLRES ACEH BARAT TANGANI
KASUS PENGANIAYAAN NAPI
Islahuddin saat dirawat di RSU Cut Nyak Dien
|
SELASA (10/11) terjadi kasus penganiayaan terhadap
narapidana (napi) di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II Meulaboh, Aceh
Barat. Adalah Islahuddin (31), napi kasus penembakan, yang diduga dihajar
hingga kritis oleh sejumlah sipir dan napi tamping (tenaga pendamping) di LP
tersebut. Tak terima anaknya dianiaya, orangtua Islahuddin, Umar Mayet (64),
dan dua saudaranya, Faisal (28) dan Azhari (35), warga Mauyeub Lala, Kecamatan
Mila, Kabupaten Pidie, melaporkannya ke Polres Aceh Barat, Jumat (13/11).
Menindaklanjuti laporan itu, Polres Aceh Barat memboyong napi tersebut dari LP
ke Ruamh Sakit Umum (RSU) Cut Nyak Dhien di Meulaboh untuk
menjalani visum et repertum.
Saat
ditanya wartawan, Islahuddin mengaku, kasus itu berawal ketika dia menendang
pintu sel karena sakit perut yang sudah sangat parah. Tapi petugas LP tak mau
membukakan pintu baginya untuk berobat. Yang terjadi kemudian justru sipir
memukul dirinya, sehingga mereka berduel. Kemudian, beberapa sipir lainnya dan
napi tamping di LP ikut mengeroyoknya hingga babak-belur.
Ia
mengaku tubuhnya sangat sakit, terutama di bagian kepala, tangan, perut, dan
lainnya karena dipukul, bukan saja menggunakan tangan kosong, tapi juga batu
dan tendangan. “Karena kondisi saya sudah sangat sekarat dan kebetulan orangtua
saya datang, langsung saja saya adukan persoalan ini. Saya sudah tak tahan lagi
dianiaya seperti ini,” kata Islahuddin.
Faisal
dan Azhari selaku saudara Islahuddin mengatakan, pihak keluarga mereka sangat
keberatan terhadap pemukulan dan pengeroyokan oleh sejumlah sipir dan napi
tamping terhadap Islahuddin. Apalagi kondisi tubuh korban remuk, luka, dan akibatnya
sulit berbicara. “Padahal LP itu kan sebagai tempat pembinaan, tapi kenapa
harus main pukul sehingga saudara kami babak-belur ?” ujar Azhari. Pihak
keluarga, kata Azhari, meminta para pelaku agar dihukum yang setimpal. Apalagi
kasus penganiayaan seperti yang dialami Islahuddin pernah terjadi sebelumnya.
“Selain diproses secara hukum, kami juga meminta pihak Kemenkumham Aceh
menindak petugas di LP Meulaboh yang suka main pukul,” ujarnya.
Menurut
Azhari, Islahuddin merupakan napi yang sedang menjalani hukuman penjara 20
tahun dalam kasus penembakan tahun 2007 dan sudah menjalani hukuman 9 tahun
penjara. Sebelumnya Islahuddin menjalani hukuman di LP Pidie.
Dua tahun terakhir ia menjalani hukuman di LP Meulaboh. Keluarganya berencana
meminta agar Islahuddin dipindahkan ke LP Banda Aceh agar mudah dibezuk,
mengingat jarak Pidie ke Meulaboh sangat jauh. “Tapi ketika kami akan minta
pindah, keluarga sangat terkejut karena Islahuddiin ternyata dianiaya. Kami
meminta kasus ini diusut tuntas,” imbuhnya.
Kapolres
Aceh Barat, AKBP Teguh Priyambodo Nugroho SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP
Haris Kurniawan SIK, mengakui sudah menerima laporan dari keluarga Islahuddin
tentang dugaan penganiayaan itu. Pihaknya sudah mengerahkan personel ke LP
untuk menjemput korban dan dilakukan visum di RSU Cut Nyak Dhien. Selain
divisum, kata Haris, pihaknya juga segera akan memeriksa napi tersebut
untuk mengetahui kronologi kejadiannya dan siapa saja yang terlibat
menganiaya Islahuddin. “Setelah kita periksa korban, baru kita ketahui siapa
saja yang bakal ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Kepala
LP Meulaboh, Jumadi, mengatakan, bentrokan antara napi dan sipir itu sudah
pernah dibicarakan penyelesaian kasusnya untuk diupayakan berdamai antara
keluarga korban dengan pelaku. Namun, Jumadi pun sudah memerintahkan stafnya
untuk menyelidiki apa yang sebenarnya terjadi. “Hal itu terjadi Selasa lalu
saat Maghrib. Saya sendiri mulai bertugas sebagai kepala LP pada Rabu,”
ujarnya.
Menurut
Jumadi, berdasarkan keterangan yang ia peroleh dari stafnya,
sipir yang bentrok dengan napi tersebut juga mengalami cedera. Bahkan saat ini
dia tak masuk kerja karena masih sakit di rumah. Jumadi juga mengakui, polisi
dari Polres Aceh Barat sudah datang ke LP melakukan pemeriksaan. Islahuddin pun sudah diboyong ke RSU Cut Nyak Dhien
untuk divisum. “Selaku pimpinan yang baru, tentu saja kami akan membenahi
internal LP dan berharap kasus seperti ini tidak terjadi lagi dan persoalan ini
dapat kita selesaikan baik-baik,” kata Jumadi.
Sebelumnya,
tahun 2013, di LP Meulaboh juga pernah ada kasus penganiayaan terhadap napi
oleh sipir. Korbannya waktu itu bernama Ade Saswita yang berujung pada kematian.
(F.984) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment