KEJATI
MINTA BNI BANTU USUT SUAP DI BPN
KEJAKSAAN Tinggi Sulawesi
Selatan dan Barat (Sulselbar) meminta BNI Wilayah Makassar membantu menelusuri
dugaan penyuapan dan gratifikasi pembuatan sertifikat tanah di Badan Pertanahan
Nasional di Makassar. Tim penyidik
meminta pihak bank memberikan serta membuka rekening koran dan slip setoran kas
yang diduga dilakukan tersangka. “Dokumen administratif dari pihak bank itu akan
menjadi bukti adanya transaksi uang yang diduga dilakukan para tersangka,” ujar
Koordinator Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Noer Adi,
saat dihubungi FAKTA.
Kejaksaan telah menetapkan bekas Kepala Seksi
Sengketa BPN Makassar, Muhammad Hatta, dan pengusaha bernama Jefri Wesang
sebagai tersangka. Keduanya menjadi tersangka kasus penyuapan dan gratifikasi
dalam pengurusan tanah. Menurut kejaksaan, para tersangka diduga bekerja sama
memuluskan pengurusan sertifikat tanah meski syarat pengurusan tanah itu tidak
lengkap. Tanah seluas tiga (3) hektar di wilayah Kelurahan Parangloe, Kecamatan
Tamalanrea, Kota Makassar, itu diklaim oleh Jefri sebagai miliknya.
Para
tersangka diduga memberi dan menerima sesuatu yang berlawanan dengan tugas dan
kewenangannya. Noer menolak memaparkan bukti transfer yang sudah diperiksa tim penyidik.
Alasannya, kasus ini masih terus dikembangkan penyidikannya. Menurut dia, tim
penyidik masih memeriksa sejumlah saksi lain guna merampungkan berkas kasus
tersebut. Namun, menurut seorang penyidik di Kejakssan Tinggi, bukti
gratifikasi yang dipegang penyidik adalah bukti transfer rekening dari Jefri
yang diterima Hatta. Pada bukti transfer itu, Hatta diduga menerima uang
senilai Rp 60 juta. Hatta sendiri telah diperiksa dalam kasus tersebut. Menurut
penyidik, keterangannya menguatkan adanya pembayaran itu,
Wakil Pemimpin BNI Wilayah Makassar, Babas
Bastaman, mengatakan belum mengetahui ihwal permintaan dari tim penyidik Kejati
Sulselbar itu. Meski begitu, ia memastikan bersedia membantu kejaksaan
sepanjang sesuai dengan regulasi Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan
tentang kerahasiaan bank. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment