GARUT
PEJABAT RSUD DR
SLAMET DIPERGOKI SELINGKUH DENGAN ISTRI ORANG DI PENGINAPAN PADA JAM KERJA
Bambang Irawan SH |
RSUD dr Slamet Kabupaten
Garut, Jawa Barat, dihebohkan oleh kejadian seorang suami berinisial D memergoki
isterinya berinisial L sedang berduaan dengan pria lain berinisial A yang
pejabat senior di RSUD dr Slamet Garut di sebuah penginapan di Cipanas pada waktu
jam kerja (2/10). Diduga mereka sedang berselingkuh.
Spontan
D melaporkannya ke pihak kepolisian setempat. Tapi belum sempat diproses hukum,
A dan D telah melakukan perdamaian. Sehubungan A sebagai PNS maka masalah
tersebut ditangani oleh Pemkab Garut karena dianggap melanggar PP No. 53
Tahun 2010 yaitu keluar pada saat jam
kerja.
Menurut
praktisi hukum di Garut, Bambang Irawan SH, kepada Andris Sutresna dari
FAKTA bahwa kasus perselingkuhan ini sudah
selesai, tidak bisa diproses hukum lebih lanjut. Karena kasus ini termasuk delik
aduan maka dengan telah dicabutnya pengaduan oleh D sebagai pelapor, proses
hukum pidananya menjadi batal demi hukum. Apabila isterinya (L) atau suaminya
(D) setelah terjadinya peristiwa itu akhirnya menimbulkan konflik rumah tangga sehingga
hilang keharmonisan rumah tangga mereka, maka pribadi masing-masing dapat berurusan
ke ranah hukum Pengadilan Agama.
Sedangkan
terkait kasus A sebagai seorang pejabat senior RSUD dr Slamet Garut yang
dilindungi oleh undang-undang kepegawaian serta merta dimintai pertanggungjawaban
oleh atasannya langsung yaitu Direktur RSUD dr Slamet Garut dan diteruskan ke Badan
Kepegawaian Daerah (BKD), Sekretaris Daerah (Setda) dan Bupati Garut.
Namun, sampai berita
ini dibuat, belum ada kejelasan sanksi administratif yang diberikan kepada A.
Hingga masyarakat berharap Bupati Garut segera menindak tegas anak buahnya yang
melanggar disiplin kerja sesuai dengan prosedur dan peraturan kepegawaian yang
berlaku agar membuat efek jera bagi PNS yang lain untuk tidak melakukan pelanggaran
disiplin kerja seperti A, meninggalkan tempat kerja pada jam kerja bukan untuk
urusan kerja dan tanpa seizin atasan. (F.542) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment