PDAM Dan BPN Digugat Rp 1,9 M
Kepala BPN Banyuwangi, Haryono Saroso |
BERTAHUN-tahun menunggu keadilan tak kunjung ada, akhirnya ahli waris yang merasa dirugikan akibat tanahnya
digunakan PDAM Banyuwangi menggugat di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Ahli waris merasa
dirugikan oleh munculnya surat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PDAM yang diterbitkan oleh
Kantor Badan Pertanahan Nasional Banyuwangi tanggal 13 Maret 2006.
Dalam gugatan bernomor 211/Pdt.G/2015/PN Banyuwangi itu Kepala (BPN) menjadi tergugat III. Sementara Direktur PDAM Banyuwangi sebagai
tergugat I, Bupati Banyuwangi sebagai tergugat II.
Kepala Kantor BPN Banyuwangi telah menunjuk tiga orang
kuasa hukum untuk hadir dalam persidangan
terkait gugatan ahli waris pemilik tanah Sumber Pawon
yang digunakan tandon oleh PDAM Banyuwangi. Kepada Hayatul Makin dari FAKTA, Kepala BPN Banyuwangi, Haryono Saroso, mengakui telah menunjuk 3 orang masing-masing Sukarman, Samsu
Wijaya dan Muriyanto untuk mewakili dirinya dalam persidangan gugatan
tersebut. “Kami diwakili 3 orang
tersebut. Mereka semua dari internal kami masing-masing sesuai
tugasnya di BPN sini
(Banyuwangi),” katanya.
Sementara itu PDAM Banyuwangi memberikan kuasa hukum kepada advokat anggota
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Banyuwangi, H Fahim dan Tomy. Sedangkan Bupati Banyuwangi selaku tergugat II memberikan kuasa
hukumnya kepada H Usnawi,
Nurhayati, Rahmat Yudi SH.
Kuasa hukum penggugat, Hendra Prastowo SH, dalam gugatannya mengatakan, tanah
tersebut merupakan tanah ahli waris atas nama Djen Sutar yang digunakan tanpa hak oleh PDAM Banyuwangi. Tanah tersebut terletak
di Desa Grogol, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, seluas 765 m2. Sebagain di antaranya 6.660 m2 tanpa dasar yang jelas sudah bersertifikat HGB. “Kerugian yang diderita oleh ahli waris yang berjumlah enam orang antara lain Jahir, Abas, Jam’I, Asma, Suni dan Busiyah,
sekitar Rp
1,9
miliar,” katanya.
Hingga kini, masih menurut Hendra, tanah tersebut dalam
petok leter C desa petok No.448 masih atas nama Djen Sutar.
Saat berita ini dibuat, sidang sudah memasuki keterangan
saksi-saksi. (F.512) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment