MUBA
SEKDA MUBA ‘LINDUNGI’
PT RHM ?
“Kenapa waktu itu
daerah Muba saya katakan zero asap dan kebakaran ? Karena waktu itu saya
mendapat informasi dari pihak BPBD dan Direktur PT RHM atau yang dikenal oleh
masyarakat PT WKS seperti itu. Karena itulah kenapa saya berpendapat demikian
?”
Sekda Muba, Drs H Sohan Majid MM |
PT Rimba Hutani Mas (RHM) atau yang dikenal dengan PT WKS
tutupi kebakaran hutan dan pekatnya asap yang ditimbulkan oleh kegiatan PT RHM
yang mendapatkan izin dari Menteri Kehutanan RI tentang konservasi hutan
tanaman industri (HTI) dengan nomor 90/MENHUT-II/2007. Dari HTI-nya yang seluas
67.100 Ha, hampir 40 %-nya terbakar di daerah Sungai Merang dan Sungai Medak, Kecamatan
Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Propinsi Sumsel.
PT
RHM ‘sangat tertutup dan angker’ bagi wartawan yang mau masuk ke lokasi HTI-nya
untuk memvalidkan data dan pembuktian dari ucapan
Sekda Muba dalam
rekaman video yang mengatakan bahwa Muba zero asap dan kebakaran hutan.
Saat
FAKTA dan tim akan memasuki lokasi HTI PT RHM dihalang-halangi oleh security PT RHM bernama Gunawan yang dibantu
puluhan personil TNI yang mencegat di pintu masuk. Gunawan mengatakan,”Anda
dari wartawan ya ? Anda tidak boleh masuk ke lokasi hutan PT RHM kalau tidak
ada izin dari pimpinan”. Kendati Raito Ali dari FAKTA telah mengeluarkan kartu identitas
sebagai Wartawan Majalah FAKTA (Kartu Pers/Id Card), namun tetap saja tidak diperbolehkan
masuk ke lokasi hutan PT RHM untuk melakukan tugas jurnalistiknya. Itu berarti pihak
PT RHM telah menutup-nutupi fakta dan kebenaran yang seharusnya diungkap ke
publik.
Gunawan
sebagai security PT RHM pun telah
melanggar Undang-Undang RI Tentang Pers No.40 Tahun 1999 yang menyebutkan; Barang
siapa menghalang-halangi tugas pokok pers maka ia diancam hukuman maksimal 2
tahun penjara dan denda Rp 2.000.000.000. Serta melanggar Undang-Undang RI Tentang
Keterbukaan Publik No.14 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa pemerintah atau badan
usaha berhak memberikan informasi yang sebenar-benarnya kepada masyarakat baik
secara langsung maupun melalui media massa.
Semua
aturan itu tidak diindahkan, seolah membenarkan dugaan selama ini bahwa PT RHM
dilindungi Sekda Muba, Drs Sohan, yang mengatakan dalam rekaman video bahwa
Muba zero asap dan kebakaran hutan. Inilah yang menjadi masalah besar karena
Muba diduga sebagai daerah pensuplai asap dari kebakaran hutannya yang sangat
parah. Tapi, kenapa sekdanya sampai berkata seolah-olah di lokasi hutan PT RHM
tidak terjadi kebakaran yang menimbulkan asap sangat parah ? Hal ini tentu saja
patut dipertanyakan dan diusut tuntas.
Lokasi hutan PT RHM di daerah Sungai Merang dan Sungai Medak Kabupaten Muba saat kebakaran dan menimbulkan asap sangat parah |
Sementara
itu Direktur PT RHM, H Abdullah, ketika dikonfirmasi Raito Ali dari FAKTA melalui
HP-nya, mengatakan;“Kami tidak menutup-nutupi bagi wartawan namun itu kesalahan
security kami. Siapa namanya, tolong
disebutkan ? Sebab saya tidak mengenal satu per satu anak buah saya. Lebih baik
begini saja, Pak, tolong Bapak hubungi Humas PT RHM maupun BPBD (Badan
Penanggulangan Bencana Daerah) saja. Karena permasalahan ini kami sepenuhnya
telah menyerahkan kepada mereka, jadi saya tidak berhak lagi memberikan jawaban
untuk media”.
Ketika
hal tersebut dikonfirmasikan FAKTA kepada Kepala BPBD Muba, Drs Safrudin, di
kantormya mengatakan;”Memang, Pak, pada waktu itu daerah Muba adalah zero asap
dan kebakaran. Namun kita tidak bisa berpegangan pada itu karena kebakaran asap
di Muba sifatnya bergerak setiap 3 jam sekali, sewaktu-waktu dapat timbul
banyak titik api dan sewaktu-waktu dapat juga menghilang (hot spot), dan kami mengadakan pantauan melalui Satelit Noah dari
Dinas Kehutanan Tingkat I”.
Sedangkan
Sekretaris Daerah (Sekda) Muba, Drs H Sohan Majid MM, ketika
dikonfirmasi FAKTA, tidak
bersedia ditemui di ruangannya melainkan mau bicara sambil jalan. “Kenapa waktu
itu daerah Muba saya katakan zero asap dan kebakaran ?
Karena waktu itu saya mendapat informasi dari pihak BPBD dan Direktur PT RHM atau
yang dikenal oleh masyarakat PT WKS seperti itu. Karena itulah kenapa saya
berpendapat demikian ?” ujarnya. (F.601) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment