SUMENEP
KOPERASI GURU
BATUPUTIH MACET, MENIMBULKAN BERAGAM TAFSIR
Sahrawi, Kepala SDN Juruan Laok |
SIMPAN-pinjam yang
dibentuk pada kisaran Tahun 1978 dan lazimnya disebut KGP (Koperasi
Guru & Pegawai) pada lingkungan guru-guru SDN di Kecamatan Batuputih macet.
Pasalnya, beberapa guru merasa curiga dengan pelayanan pengurus. Hal ini dapat
dilihat dari setiap anggota yang mengajukan pinjaman, tidak segera dilayani walaupun
simpanan ditingkatkan menjadi Rp 100 ribu per anggota
setiap bulan. Dari pemantauan para kepala
sekolah dan guru, khususnya para anggota
KGP, diduga sebagian besar uang anggota dipakai untuk kepentingan beberapa pengurus
KGP.
Sejak
bulan September 2013 saat Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Batuputih
dijabat oleh Arly SPd, keberadaan KGP mulai merebak ke permukaan. Hal ini
diawali saat Sahrawi, Kepala SDN Juruan Laok dan Rusdiyanto, Kepala SDN Bantelan, yang mengaku
sebagai Badan Pengawas KGP Kecamatan Batuputih menghadap Arly. Mereka bermaksud
menitipkan sejumlah uang dari hasil penagihan
cicilan para anggota KGP dikarenakan Bendahara KGP sudah pensiun.
Dari
cerita Arly pada Amin Djakfar dari FAKTA, BP mewakili anggota mohon agar
pemotongan simpanan dihentikan karena nilai uang masih belum jelas keberadaannya di pengurus. Di samping
itu juga meminta pula agar membantu dengan melanjutkan potongan kepada para
peminjam yang belum lunas, sedangkan pinjaman dibekukan.
“Dan, ternyata
saya banyak menerima keluhan dari para kepala sekolah dan guru bahwa KGP Simpan
Pinjam yang tidak berbadan hukum ini kurang sehat. Selanjutnya sesuai dengan permintaan
BP, pemotongan simpanan distop, pemotongan pinjaman dilanjutkan. Pada rapat
hari Kamis, tanggal 12 Nopember 2015, 18 kepala sekolah menyatakan dan sepakat
bahwa karena pinjaman sudah berakhir atau lunas maka diminta agar uang pemotongan
yang diblokir di UPT kisaran Rp 100 juta, termasuk yang ada di pengurus kisaran Rp
200 juta, hingga berjumlah Rp 300 juta, dikembalikan dan dibagikan. Tapi tidak
kepada 91 orang dari seluruh guru
melainkan hanya kepada 54 orang anggota
KGP. Akan tetapi jika uang yang ada di
pengurus terkendala terpaksa ranah hukum
yang akan berlanjut,” ungkap Arly
yang juga pengurus LSM IPK2M (Institut
Penindakan Kriminal & Korupsi Madura) di Sumenep.
Secara
terpisah, konfirmasi lebih lanjut ke Sahrawi, salah satu BP (Mantan Kepala SDN di
Batuputih yang saat ini sebagai Kepala SDN Kalianget Timur V), lebih detil diutarakan bahwa jumlah uang yang
ada di Sucipto (Bendahara KGP) yang sudah pensiun sebesar Rp 169.500.000.
Sedangkan yang diblokir di UPT sebesar Rp 123. 865.000. Sehingga jumlah seluruhnya yang harus dibagikan kepada 54 anggota KGP
sebesar Rp 283.365.000. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment