SOSIALISASI
DANA DESA DI KOTA JAYAPURA
Wakil
Walikota Jayapura, DR Nuralam SE MSi
|
KOMISI
IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indoneisa (DPR RI) menggelar acara
Sosialisasi Dana Desa di Kota Jayapura, Papua, 18 November 2015, yang dibuka
oleh Wakil Walikota Jayapura, DR Nuralam SE MSi, dan dihadiri Dirjen
Perimbangan Kementerian Keuangan, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian
Dalam Negeri, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Tansmigrasi,
Ketua DPRD Kota Jayapura, Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Jayapura, Sekretaris
Daerah Kota Jayapura, Dinas Pendapatan Daerah Kota Jayapura, BPMK,
Bagian Hukum, Kabid Pemerintahan Kampung, dan para kepala distrik.
Saat berlangsung
acara Sosialisasi Dana Desa yang diselenggarakan Komisi IX DPR RI di Kota
Jayapura yang dibuka oleh Wakil Walikota Jayapura,
DR Nuralam SE MSi, 18 Nopember
2015
|
“Saya selaku wakil walikota
atas nama masyarakat dan pemerintah kota menyampaikan selamat datang kepada
pimpinan Komisi IX DPR RI, Dirjen Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal. Lahirnya
UU No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, UU No.32 Tahun
2005 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 Tentang
Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan
Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.5 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015, Peraturan Walikota
Jayapura No.5 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian Penetapan Besaran Dana
Kampung Di Kota Jayapura, serta berbagai kebijakan lainnya disinergikan untuk
dilaksanakan di setiap kampung/kelurahan mengarah pada pemberdayaan masyarakat
kampung/kelurahan, guna mendorong terjadinya perubahan wajah kampung,/kelurahan
se-Kota Jayapura secara signifikan,” tutur Wawali Nuralam dalam sambutannya.
Salah satu
perubahan penampilan kampung/kelurahan, menurut wawali, sesuai dengan konsep
pemberdayaan masyarakat yaitu mendorong peran serta masyarakat sebagai subyek
pembangunan serta tercapainya kehidupan masyarakat kampung yang mandiri dan
sejahtera. Hingga lahirlah kebijakan Walikota Jayapura berupa Peraturan
Walikota No.5 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian Penetapan Besaran Dana
Kampung dan No.7 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Badan Permusyawaratan Desa
(BPD).
“Dengan kegiatan sosialisasi dana desa ini diharapkan
pemerintah kampung dan instansi teknis dapat menerima, mengerti, memahami
petunjuk teknis tata kelola dana desa/kampung sehingga dapat mewujudkan visi
Pemerintah Kota Jayapura yang beriman, mandiri, bersatu, modern, sejahtera
berbasis kearifan lokal. Saya ingin mengemukakan bahwa kami telah
membentuk Badan Kewirausahaan Masyarakat (BKM) pada masing-masing
kampung/desa/kelurahan agar dapat mengelola dana desa/kampung/kelurahan lebih
efektif, efesien, tepat sasaran guna mendukung kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan yang baik dan transparan. Sekali
lagi, selaku wakil walikota atas nama masyarakat dan pemerintah, saya berharap
Pimpinan dan Anggota Komisi IX DPR RI serta Dirjen dapat betah di Kota Jayapura dengan menikmati indahnya panorama dan
kesopanan warga masyarakatnya,” pungkas Wawali Nuralam sambil menambahkan, dana desa sejumlah Rp 5,6
milyar itu nanti agar betul-betul dilaksanakan dengan baik, transparan dan
akuntabel karena ada sanksi hukumnya bila dilaksanakan tidak sesuai dengan
aturan atau kalau ada penyalahgunaan. “Dari 14 kampung di Kota Jayapura baru 8
kampung yang telah menyelesaikan laporan penggunaan dana desa tahap I dan siap
menerima dana desa tahap II”. (F.867) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment