KETUA PA PINRANG DINILAI MELANGGAR KEPUTUSAN KETUA MA RI
KETUA Pengadilan Agama
Pinrang yang juga sebagai Ketua Majelis Hakim dalam perkara gugatan pembatalan
hibah No.351 dinilai arogan. Penggugat dalam perkara itu adalah Hj Samariah SPd
Binti Musa, Hj Rabasiah Binti Badollah, Hj Sapinah Binti Badollah, Kartini
Binti Badollah, Sariah Binti Badollah, Kade Bin Kulassa, Hj Cani Binti Kulassa
dan Hj Sappe Binti Kulassa. Semuanya beralamat di Desa Pangaparang, Kecamatan
Lembang.
Gugatan pembatalan hibah dengan nomor perkara
351/Pdt/G/2015 PA PRG tanggal 19 Mei 2015 ini dikuasakan kepada Abdul Latif SH
MH. Sedangkan tergugatnya adalah Pr Muliatai Binti Samsong dan Mahir (suami tergugat)
sebagai turut tergugat yang dikuasakan kepada kuasa hukumnya, Muh Amin Sangga
SH MH dan Zainuddin SH.
Adalah kuasa hukum tergugat dan turut
tergugat yang menilai ketua majelis hakim yang juga Ketua PA Pinrang arogan. Karena
gugatan perkara No.351 ini seakan dipaksakan, seperti yang diucapkan ketua
majelis hakim bahwa dalam pengadilan ini adalah hak sepenuhnya majelis hakim.
Sehingga kuasa hukum tergugar dan turut tergugat keberatan di mana pada saat
pemeriksaan saksi-saksi tidak memberikan kesempatan untuk menggali keterangan
saksi dari penggugat. Ketua majelis hakim meminta kepada kuasa hukum tergugat
dan turut tergugat, apabila ada hal-hal yang ingin dipertanyakan kepada saksi penggugat
harus melalui ketua majelis hakim tidak boleh langsung bertanya kepada saksi penggugat.
Kuasa hukum tergugat dan turut tergugat keberatan karena saksi penggugat menggunakan
bahasa daerah setempat (Pattinjo) yang tidak dimengeri oleh kuasa hukum
tergugat dan turut tergugat. Ketika kuasa hukum tergugat dan turut tergugat memohon
kepada ketua majelis hakim untuk dihadirkan juru bahasa supaya bisa mengerti keterangan
saksi penggugat, dijawab oleh ketua majelis hakim bahwa majelis hakim tidak
menerima permintaan secara lisan dari kuasa tergugat dan turut tergugat untuk
menunjuk juru bahasa. Hal ini jelas-jelas KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI
No.026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan, Pelayanan Umum dan
Pelayanan Persidangan, pada poin 4-nya menyebutkan bahwa Pengadilan wajib
menyediakan Juru Bahasa atau Penerjemah untuk membantu pencari keadilan yang tidak
memahami Bahasa Indonesia atau yang memiliki bahasa kebutuhan khusus untuk
mengikuti jalannya persidangan. Untuk mendapatkan layanan tersebut masyarakat
dapat mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Majelis Hakim
sebelum hari sidang dimulai atau dapat mengajukan secara lisan di hadapan majelis
hakim, dan saat persidangan berlangsung.
Ketua Pengadilan Agama Pinrang yang menjadi Ketua
Majelis Hakim dalam gugatan perkara No.351 juga telah mengabaikan KEPUTUSAN
KETUA MAHKAMAH AGUNG RI NO.215/KMA/SK/XII/2007 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEDOMAN
PERILAKU HAKIM, antara lain Hakim tidak boleh mengadili suatu perkara
apabila memiliki konflik kepentingan baik karena hubungan pribadi dan
kekeluargaan atau hubungan-hubungan lain yang beralasan (reasonable) patut diduga
mengandung konflik kepentingan. Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila
memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga atau
hubungan suami-istri meskipun sudah bercerai. Hakim dilarang mengadili suatu
perkara apabila Hakim itu memiliki hubungan pertemanan yang akrab dengan pihak
yang berperkara, penuntut, advokat yang menangani perkara tersebut. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment