PENGUSAHA TAMBANG MENGAKU
DITODONG PISTOL
PEJABAT PEMROV SULSEL
SEORANG pengusaha bernama Andi Sofyan asal
Kabupaten Sinjai mengaku ditodong pistol oleh seorang pejabat Pemerintah
Provinsi Sulawesi Selatan bernama Hasan Basri Ambarala.
Kepada
FAKTA, Andi Sofyan menuturkan kejadian apes yang menimpanya itu. Pengusaha tambang
batu bara ini mengatakan, saat itu ia datang mengunjungi Hasan Basri Ambarala
yang saat ini menjabat Kepala Bagian Tata Usaha di Biro Kerjasama Setdaprov
Sulsel untuk menagih utang. Sofyan saat itu datang bersama salah seorang
temannya bernama Adi. Menurut Sofyan, ia telah menyerahkan uang sebesar Rp 210
juta ke Hasan Basri Ambarala untuk mengurus perpanjangan izin tambang batu bara
di Kabupaten Barru. Uang tersebut diserahkan ke mantan Kabag Humas Pemprov
Sulsel itu sekitar bulan Agustus 2015. Namun ternyata waktu sudah berjalan 3
bulan lebih, izin tambangnya belum keluar alias tidak jadi-jadi, sehingga
Sofyan pun konfirmasi ke Hasan Basri Ambarala soal izin tambangnya tersebut.
Sofyan
juga mengatakan bahwa Hasan Basri Ambarala yang pernah mencalonkan diri sebagai
Bupati Sinjai itu mengaku gagal alias tak mampu mengurus izin tersebut, sehingga
Sofyan meminta uangnya dikembalikan. Awalnya, Hasan Basri Ambarala
mengembalikan uangnya sebesar Rp 100 juta dan pengembalian kedua sebesar Rp 25
juta, jadi total yang sudah dikembalikan sebesar Rp 125 juta. Sisanya yang Rp
75 juta belum dikembalikan dan uang itulah yang ditagih Sofyan.
Dua
hari berselang bukannya uang yang dikembalikan atau yang diterima, justru
Sofyan mengaku ditodong pistol oleh Hasan Basri Ambarala. Awalnya Hasan Basri
Ambarala menyuruh stafnya menutup pintu, kemudian ia menodongkan pistol ke
Sofyan sambil berkata,”Kamu mau apakah ?!”
Saat
dikonfirmasi FAKTA terkait dengan penodongan pistol kepada Sofyan di ruang
kerjanya tersebut, Hasan Basri Ambarala mengatakan,”Saya tidak punya pistol,
saya hanya punya badik”.
Ia
juga membantah pernah membantu Sofyan mengurus izin tambang. Ia mengaku sebagai
Kepala Bagian Tata Usaha hanya mengurus surat-menyurat dan administrasi serta
persiapan MoU di Biro Kerjasama.
Kepala
Biro Kerjasama Setdaprov Sulsel, Ashari Fakhsirie Rajamilo, sebagai atasan langsung
Hasan Basri Ambarala mengaku belum mengetahui adanya peristiwa tersebut. Namun
ia menegaskan jika memang peristiwa tersebut terjadi itu sudah salah dan itu
masuk kategori tindak pidana dan bisa berurusan dengan polisi. Sedangkan untuk
pengurusan izin tambang adalah kewenangan SKPD lainnya. “Saya tidak tahu ada
kejadian seperti itu”. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment