BANDUNG
RSU SOREANG KEBONJATI TOLAK KARTU BPJS
MALANG menimpa pasien
peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Kesehatan Mandiri No.0000057125046 atas nama Hj Neneng saat menderita keracunan obat. Hj
Neneng yang saat itu diperiksa oleh dr Tedi
SPB dinyatakan harus dirawat inap di RSU Soreang
Kebonjati
Kota Bandung. Hj Neneng dirawat inap di Ruang Mawar Utama dan diharuskan membayar uang muka perawatannya
sebesar Rp 2 juta. Kartu BPJS-nya ditolak dikarenakan tidak membawa pengantar/rujukan dari puskesmas.
Direktur RSU Soreang Kebonjati Kota Bandung saat dikonfirmasi FAKTA, sedang tidak ada di tempat. Begitu pula Humas RSU
Soreang Kebonjati
Kota Bandung saat
itu sedang
rapat.
Tapi pelayananan dan
penerimaan pihak Humas rumah sakit kepada
wartawan ternyata kurang baik
dan kurang mengerti dengan UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers. Padahal tugas Humas antara lain untuk
melayani dan menemui wartawan yang akan konfirmasi.
Diharapkan pihak BPJS segera
melakukan langkah-langkah kepada pihak rumah sakit agar masyarakat peserta BPJS tidak lagi menjadi korban
pelayanan
rumah sakit dengan alasan pihak BPJS
tidak segera membayar biaya pengobatan pesertanya kepada pihak rumah sakit yang
melayani pasien BPJS. (F.481) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment