DANA DESA
(DD) TAHUN 2015 DIGUNAKAN PEMERINTAH DESA TEMPURAN,
KECAMATAN PARON, UNTUK MEMBANGUN JALAN
PAVING
PEMERINTAH Desa
Tempuran, Kecamatan Paron,
Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur, menetapkan
penggunaan Dana Desa (DD) tahap pertama untuk membangun jalan paving di
sepanjang Dusun Tempuran menuju Dusun Munggur. Penggunaan DD ini berdasarkan
hasil kesepakatan antara Pemerintah Desa Tempuran dengan tokoh masyarakat desa
(BPD dan LPM) melalui musyawarah.
Kepala Desa Tempuran, Muhaji,
menjelaskan,‘’Pembangunan jalan paving memang sangat diperlukan warga
masyarakat karena jalan lama masih berupa jalan tanah. Untuk itu, pemerintah
desa memprioritaskan pembangunan jalan paving ini agar akses transportasi
menjadi lancar dan aman untuk dilalui menggunakan sepeda motor (R2) dan mobil (R4)’’.
Lebih lanjut dikatakan,’’Dana Desa (DD) yang berasal dari
pemerintah pusat
benar-benar saya manfaatkan untuk kepentingan masyarakat guna memajukan Desa
Tempuran. Selaku kepala desa,
saya mengawasi langsung semua pembangunan di desa baik dana
yang diperoleh dari DD maupun ADD dan pengerjaannya sesuai
RAB, sehingga kualitas dan kuantitas pembangunan, khususnya jalan paving
benar-benar bisa dipertanggungjawabkan’’.
Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Tempuran menjelaskan, ”Pembangunan jalan paving yang dimulai dari
Dusun Tempuran menuju Dusun Munggur yang sumber dananya dari DD Tahun 2015 volumenya
3,4 x 650 m dan jumlah dananya sebesar Rp 254.400.000,-
(dua ratus lima puluh
empat juta empat
ratus ribu rupiah).
Sedangkan sumber dana dari ADD tahun 2015 digunakan untuk meneruskan
pembangunan jalan paving yang sudah dibangun dari DD dengan volume
3,4 x 450 m dan jumlah dananya sebesar Rp 176.715.000,-
(seratus tujuh puluh
enam juta tujuh ratus
lima belas ribu
rupiah)’’. (F.968) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment