ANGGARAN PRAJABATAN
CPNS KABUPATEN OKI 2015 DIPERTAYAKAN
Sekretaris BKD Kabupaten OKI, Ibnu Hajjar |
PELATIHAN Prajabatan CPNS pada tahun 2015 dimulai
awal bulan April dan berakhir pada awal
Nopember. Karena minimnya tempat di Teluk Gelam maka pelatihan prajabatan tidak
bisa dilakukan secara serentak. Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian
dan Diklat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Imam Sahuri, melalui Sekretaris
BKD, Ibnu Hajjar.
Diakuinya
bahwa ia lupa berapa anggaran Prajabatan CPNS tahun 2015 yang bersumber
dari dana APBD itu. Selanjutnya dipaparkan
Ibnu Hajjar bahwa pengangkatan CPNS dari tenaga honor tahun 2015 berjumlah 673
orang dan pengangkatan CPNS melalui tes umum sebayak 99 orang. Untuk tenaga honor
mengikuti pelatihan prajabatan selama 6 hari dengan 5 angkatan, setiap angkatan
minimal 72 orang. Sedangkan untuk CPNS melalui jalur umum mengikuti prajabatan
selama 3 bulan, dengan rincian sebulan setengah mengikuti pelatihan di Teluk Gelam
dan sebulan setengahnya lagi mengikuti pelatihan di dinas masing-masing seperti
layaknya magang. Dan selama mengikuti prajabatan sebulan setengah di Teluk Gelam
dibiayai oleh dana APBD. Ketika mengikuti prajabatan di dinas masing-masing
selama sebulan setengah kemudian, tidak lagi dibiayai oleh dana APBD. “Untuk
golongan 3 terdiri dari 17 angkatan dengan masing-masing angkatan berkisar 30
sampai 37 orang, setiap angkatan tidak sama,” jelasnya.
Pada
kesempatan yang berbeda, Kepala BKD Kabupaten OKI saat dikonfirmasi Supriadi
dari FAKTA melalui ponsel, enggan menjawab pertanyaan yang diajukan mengenai
berapa jumlah angggaran untuk pendidikan dan pelatihan bagi prajabatan CPNS yang
dilaksanakan di Teluk Gelam.
Koordinator
Forum Masyarakat OKI, Weli Cegalega, saat ditemui FAKTA mengatakan, ia menyayangkan
sikap Kepala BKD OKI yang tidak terbuka kepada publik yang mempertayakan anggaran
pelatihan prajabatan CPNS itu. “Kenapa harus ditutup-tutupi ? Apa yang
dilakukan Imam Sahuri ini sudah melanggar UU RI No.40 Tahun 1999 Tentang Pers
yang pasal 18-nya berbunyi barang siapa yang dengan sengaja menutup-nutupi, menghalang-hakangi
memberikan keterangan kepada pers dapat dihukum 2(dua) tahun penjara atau denda
Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Selain itu dia juga melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP)”. (F.949) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment