TAHUN 2015 TAHUN PEMERINTAHAN DESA
SELASA pagi (17/11) Pemkab
Sukoharjo mengadakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Desa
Tahun 2015 bertempat di Gedung BPMPP Lantai III. Kegiatan yang berlangsung
selama sehari itu diikuti oleh 150 perwakilan dari pemerintahan desa se-Kabupaten
Sukoharjo dan 11 Kasi Pemerintahan. Acara sosialisasi dibuka langsung oleh
Kepala Bagian Pemerintahan Desa, Sumantiyo SH.
Kepala Bagian Pemerintahan Desa Kabupaten Sukoharjo,
Sumantiyo SH, menjelaskan bahwa maksud dilaksanakannya sosialisasi adalah untuk
menyampaikan informasi tentang Rancangan Kebijakan Pemerintah Kabupaten
Sukoharjo Tentang Dana Desa (DD) Bagi Desa di Kabupaten Sukoharjo, evaluasi
pengundangan dan pengawasan peraturan desa dan peraturan kepala desa oleh Budi
Susetyo SH MH, Kepala Bagian Hukum, serta Bimbingan Teknis Pengadaan Barang
Jasa oleh Dra Sri Lestari MM, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Kabupaten Sukoharjo.
Dalam paparan materinya, Kepala Badan
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dra Sri Lestari MM menjelaskan, pemerintah
desa dan aparaturnya sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan dan
pelayanan yang langsung bersentuhan dengan kepentingan/kebutuhan masyarakat. Karena
semua program/ kegiatan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan
pemberdayaan masyarakat baik itu yang merupakan kewenangan hak asal-usul,
kewenangan berskala lokal desa maupun penyelenggaraan kewenangan yang
diperbantukan yang berasal dari pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah
kabupaten sendiri muaranya ada di desa dan keseluruhannya itu bertujuan untuk
peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Untuk itu
penyelenggaraan pemerintahan desa hendaknya dapat dilaksanakan sesuai
aturan dan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik sehingga akan
menumbuhkan rasa kepuasan dan kepercayaan masyarakat akan kinerja aparatur
pemerintah desa.
Kepala desa dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa hendaknya didasarkan pada prinsip-prinsip agar seluruh
kegiatan dilaksanakan secara transparan/terbuka dan diketahui oleh masyarakat
luas; masyarakat berperan aktif mulai proses perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan dan pemeliharaan; seluruh kegiatan dapat dipertanggungjawabkan secara
administratif, teknis dan hukum; memfungsikan peran BPD dan lembaga lain di
desa sesuai tugas pokok dan fungsinya. Hasil kegiatan dapat diukur dan dapat dinilai
tingkat keberhasilannya. Hasil kegiatan dapat dilestarikan dan dikembangkan
secara berkelanjutan dengan upaya pemeliharaan melalui partisipasi masyarakat. (Rilis) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment