BANDUNG
POLISI DIMINTA SEGERA TANGANI KASUS PENGANIAYAAN
ANAK WARTAWAN MAJALAH FAKTA
NASIB malang menimpa Raden Adiwijaya
(18), penduduk Jalan
Maleber Utara Rt 05 Rw 06 Keluarahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota
Bandung. Ia dianiaya 5 orang yang dipimpin Agus alias Aug (24) yang selama ini
dikenal sebagai tukang palak atau preman di Maleber. Korban dianiaya karena saat
akan pulang dari warung tidak memberi uang Rp 20 ribu sampai Rp 50 ribu yang
diminta Agus. Akibatnya, rahang dan muka korban memar sampai berdarah. Kejadian
tersebut langsung dilaporkan korban ke Polsek Andir Polrestabes Bandung diantar
oleh temannya dari Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung. Akan tetapi
laporan korban ke polisi itu ditolak oleh pihak Satuan Pelayanan Khusus Polsek
Andir dengan mengatakan, percuma saja diadukan ke polisi toh pelakunya tidak
akan dihukum, cuma dapat sehelai kertas dari Pengadilan Negeri Bandung.
Atas kejadian yang menimpa anak semata wayangnya tersebut Denden
Sudarman, Wartawan Majalah FAKTA yang juga Ketua Umum Lembaga Konsultan Hukum
Realita Principiel Recht Provinsi Jawa Barat, bergegas mendatangi Ketua Rt 05,
Mamat. Akan tetapi Mamat menyatakan tidak tahu-menahu kasus ini. Begitu juga
dengan Ketua Rw 06, Bintang, sewaktu ditemui malah mengatakan,”Bapak ini kan
ngerti hukum, anak-anak di sini memang pada bandel, Pak. Kemarin aja pos keamanan
sampai rusak gara-gara menyelesaikan salah paham antarpemuda. Lebih baik adukan
aja ke polisi, Pak”.
Hingga Denden Sudarman pun mengadukan kasus penganiayaan
anaknya oleh Agus alias Aug yang mengakibatkan
anaknya sakit tidak bisa mengikuti perkuliahan di Fakultas Hukum
Universitas Bandung ke Polrestabes Bandung. Saat mengadu diterima oleh Kanit
III SPKT, AKP Abdul Qodifad SH, dan langsung disidik oleh Unit
PPA, Kompol Mega. Kesimpulannya akan diadakan penyilidikan dan penyidikan
lebih lanjut. Korban langsung dibawa oleh petugas Polrestabes Bandung ke
Rumah Sakit Santo Yusuf di Jalan Bungsu, Bandung, untuk divisim et repertum.
Karena luka-luka korban akibat penganiayaan sudah sembuh maka pasal dalam
laporan polisi dirubah dari pasal 170 KUHP yang ancaman hukumannya 15 tahun
penjara menjadi pasal 352 KUHP.
Namun, sampai berita ini dibuat, Satuan Reserse Polrestabes Bandung masih
beum mengadakan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Denden Sudarman
mencoba menemui Kasatserse Polrestabes Bandung, AKBP Najib, tapi tidak ada di tempat.
Menurut petugas Satserse Polrestabes Bandung, karena perkara di Polrestabes
Bandung banyak maka perkara ini sudah dilimpahkan ke Polsek Andir sesuai
TKP-nya.
Dan, ketika Kapolsek Andir, Kompol Beni, didampingi Kanitserse ketika
dikonfirmasi mengatakan, masih belum datang surat dari Polrestabes Bandung. “Apabila
surat itu datang saya akan tindak lanjuti dan akan saya periksa siapa piket
jaga SPK Polsek Andir waktu itu”.
Denden Sudarman sangat menyayangkan kinerja kepolisian
yang seharusnya melayani masyarakat sesuai pasal 8 UU RI No.2 Tahun 2002 Tentang
Kepolisian RI, yang tugasnya sebagai pelindung, pengayom dan penegak hukum (Tri
Brata). “Tetapi, anehnya, kita tahu negara kita negara hukum yaitu semua
perilaku masyarakat diatur oleh hukum, di mana tindakan preventif dan represif
dipercayakan kepada aparat penegak hukum yaitu polisi. Dalam teori hukum kita
menganut azas legalitas yaitu setiap peristiwa tindak pidana harus diajukan ke
pengadilan karena yang berhak memberikan putusan hukum benar atau salah yaitu
hakim, tugas polisi mengadakan penyilidikan sampai penyidikan lalu melimpahkan
ke kejaksaan dan dari kejaksaan lalu ke pengadilan negeri”.
Karena
polisi membiarkan ulah premanisme Agus alia Aug maka Agus alias Aug makin
merajalela sehingga masyarakat Maleber pun makin resah pula. (F.481) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment