ANTISIPASI MARAKNYA ROKOK ILEGAL
PEMKAB KUDUS GENCAR LAKUKAN SOSIALISASI
“Rokok
ilegal menjadi alternatif di tengah mahalnya harga rokok resmi”
|
SALAH satu dari lima item penggunaan Dana Bagi
Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dialokasikan untuk pemberantasan rokok
ilegal. Pemerintah Kabupaten Kudus telah berupaya mengatasi usaha ilegal
tersebut melalui berbagai sosialisasi. Langkah sosialiasi aturan tentang cukai
dimaksudkan sebagai langkah preventif.
Hal
itu mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan No.20/PMK.07/2009 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No.84/PMK.07/2008 Tentang Penggunaan
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi
DBHCHT. Selain itu, hal tersebut juga mengacu kepada Peraturan Bupati Kudus
No.22 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kudus No.12 Tahun 2009
Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Di Kabupaten
Kudus.
Menyikapi
penindakan yang dilakukan pihak bea cukai terhadap pelaku ilegal produk
tembakau, Sekretaris Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Hotel
dan Tembakau (FSB KAMIPARHO), Budi Santoso, mengingatkan agar langkah preventif
berupa sosialisasi dikedepankan. Mantan buruh rokok di salah satu perusahaan
rokok besar di Kudus itu mendukung langkah Pemkab Kudus yang melakukan
sosialisasi terkait aturan cukai melalui berbagai media. “Langkah pemkab
terkait sosialisasi tetang ketentuan cukai itu sudah baik. Ke depan perlu
ditingkatkan,” ujarnya.
Pihaknya
berharap pemerintah daerah dalam melakukan sosialisasi dan penindakan rokok
ilegal perlu menelusuri latar belakang dan motif para pelaku. Kenyataan yang
terjadi sebagian besar para pelaku rokok ilegal berlatar belakang mantan
pengusaha atau pengrajin rokok.
“Akibat
regulasi yang ketat terhadap berkembangnya IHT kecil maka pilihan yang diambil
dengan melakukan praktek ilegal,” katanya dan meminta realita tersebut turut
dijadikan bahan evaluasi pemerintah dalam melangkah.
Dampak
regulasi yang dianggap mempersulit berkembangnya pabrikan kecil menjadi pemicu
munculnya praktek rokok ilegal. Rokok ilegal akan menjadi problem dalam
penindakan hukum. Terlebih belum ada alternatif usaha dan jaminan pekerjaan
bagi mantan pengusaha dan buruh IHT. Di samping itu, rokok ilegal memiliki pangsa
pasar relatif besar di pedesaan atau pedalaman. “Rokok ilegal menjadi alternatif di tengah
mahalnya harga rokok resmi,” imbuhnya. (Ghozali/Humas)
No comments:
Post a Comment