GRESIK
DIGUGAT MENJELANG
PILKADA
Andhy
H Wijaya, Ir Sambari Halim Radianto, dan Kapal Penumpang Cepat Bahari Express 8E milik PT PIM |
BUPATI Gresik periode
2010 – 2015 yang sekarang mencalonkan lagi sebagai Bupati Gresik periode 2015 -
2020, Ir Sambari Halim Radianto, harus menghadapi persoalan hukum. Masalahnya,
Sambari yang sempat mengambil program studi di UNAIR Surabaya ini digugat
perdata di Pengadilan Negeri Gresik.
Sebagai
calon incumbent, Sambari tidak sendirian digugat dengan inti gugatan melakukan
perbuatan melawan hukum. Kepaniteraan Perdata di Pengadilan Negeri Gresik
menyebutkan ada dua tergugat lainnya yang menyertai Sambari Halim Radianto.
“Surat gugatannya sudah terdaftar dengan nomor register perkara 59/Pdt.G/2015/PN.Gsk
tanggal 2 Nopember 2015,” jelasnya.
Sebagai
tergugat I adalah Bupati Gresik (Ir Sambari Halim Radianto) berkantor di Jalan
Dr Wahidin Sudirohusodo nomor 45 Gresik. Tergugat II Kepala Dinas Perhubungan
Kabupaten Gresik berkantor di Jalan Lamongan, Terminal Bunder Gresik, dan
tergugat III adalah PT Pelayaran Inti Makmur (PIM) beralamat di Ruko Rajawali
B8 Jalan Rajawali, Palembang, Sumsel.
Yang
agak unik dan langka, penggugatnya adalah PT Gresik Samudera (GS) beralamat di
Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo nomor 125 Gresik yang notabene merupakan Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD) bentukan Pemkab Gresik.
PT GS
yang diwakili oleh H Suhartanto SH MH sebagai Dirut PT GS, Heru Dwi Purnomo SH
MH sebagai Direktur SDM dan Umum serta Drs Basuki Moerachman sebagai Direktur
Keuangan mengakui mereka bertindak sebagai penggugat karena para tergugat
melakukan perbuatan melawan hukum.
Kronologinya
sebagai berikut; seperti diketahui bahwa penggugat (PT GS) merupakan Perseroan
Terbatas yang didirikan oleh Pemkab Gresik dengan PT Gresik Migas berdasarkan
Akta Notaris di Surabaya, Shofiah Alkatiri SH, pada tanggal 20 Pebruari 2013
nomor 8 dan sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 19 April 2013,
dengan kegiatan usaha di bidang kepelabuhanan.
Dengan adanya PT GS berarti segala
kegiatan bisnis di bidang kepelabuhanan ada di tangan PT GS. Namun,
kenyataannya, tergugat III (PT PIM) sebagai pemilik kapal penumpang cepat, KM
Express Bahari 1C, pada 26 Nopember 2012 melakukan kerja sama bisnis/dagang
dengan tergugat I (Bupati Gresik/Ir Sambari Halim Radianto), yakni pelayanan
angkutan penyeberangan Gresik - Bawean.
Menurut
penggugat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tergugat
I(Bupati Gresik/Ir Sambari Halim Radianto) hanya berwenang melaksanakan kegiatan
di bidang pemerintahan. “Bukan kegiatan bisnis yang bekerja sama dengan
tergugat III/PT PIM). Itu merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh
penguasa (onrechtmatig overheidsdaad)”.
Dalam
perjanjian tanggal 26 Nopember 2012 disebutkan bahwa tergugat I menjamin tidak
ada penambahan kapal oleh perusahaan lain yang melayani lintas penyeberangan
Gresik-Bawean dalam jangka waktu berlakunya perjanjian.
“Itu merupakan praktek monopoli,
melanggar ketentuan Undang-Undang nomor 5 tahun 1999. Oleh karenanya perjanjian
tersebut tidak sah atau batal demi hukum,” jelas penggugat dalam gugatannya
setebal 8 halaman.
Meski
demikian, tergugat I nekad menerbitkan persetujuan pengoperasian angkutan
penyeberangan Gresik-Bawean dengan Kapal Cepat KM Express Bahari 1C milik
tergugat III pada 1 Pebruari 2013.
Bila
dihitung, sudah dua tahun pengoperasian KM Express Bahari 1C itu berjalan,
barulah disadari bahwa perjanjian tersebut tidak sah dan melawan hukum. Maka
pada 27 Pebruari 2015, tergugat I dengan tergugat III sepakat untuk mengakhiri
perjanjian kerja sama yang dibuat pada tanggal 26 Nopember 2012 itu.
Dalam
pengakhiran perjanjian pada 27 Pebruari 2015 itu ditentukan bahwa tergugat III
wajib melakukan perjanjian kerja sama dengan penggugat untuk pelayanan angkutan
penyeberangan Gresik-Bawean dengan kapal penumpang cepat KM Express Bahari 1C,
dengan jangka waktu sampai 26 Pebruari 2020.
Selanjutnya,
apa yang terjadi ? Tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari penggugat, pada
tanggal 1 Juni 2015 tergugat III telah mengganti KM Express Bahari 1C dengan
kapal baru yang bernama KM Express Bahari 8E.
Oleh karena yang menjadi obyek perjanjian antara penggugat dengan
tergugat III adalah KM Express Bahari 1C, maka dengan tidak dioperasikannya
lagi KM Express Bahari 1C dan diganti dengan KM Express Bahari 8 E, hak-hak
penggugat dirugikan karena tidak mendapatkan Goodwill yang besarnya Rp
60.000.000,- setiap bulan.
Dan,
tragisnya, meski perbuatan tergugat III termasuk kwalifikasi perbuatan tidak
sah dan melawan hukum, ternyata tergugat II (Dinas Perhubungan Pemkab Gresik)
menerbitkan ijin pengoperasian sementara tanggal 1 Juni 2015 - 1 September 2015
dan diperpanjang lagi berlakunya pada 1 Oktober 2015.
Lebih
lucunya lagi dan menjadi pertanyaan besar, sebelum berakhirnya ijin sementara
pada 1 Oktober 2015, tergugat I pada 10 September 2015 telah menerbitkan
persetujuan operasi (ijin tetap) KM Express Bahari 8 E. Terbitnya ijin operasi yang dibuat oleh
tergugat I sebelum jangka waktunya berakhir adalah prematur (belum waktunya)
dan tidak sah.
Akibat
dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat, penggugat
mengalami kerugian materiil dan immateriil yang sangat signifikan dan harus
dibayar secara tanggung-renteng oleh para tergugat.
Dan
untuk menjamin agar semua kerugian penggugat tersebut dibayar oleh para
tegugat, maka penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Gresik untuk meletakkan
sita jaminan terhadap KM Express Bahari 8E yang berada di wilayah perairan
Gresik atau di manapun berada. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment