MUBA
CUKONG ILLEGAL LOGGING TAK TERSENTUH HUKUM
PEMBERANTASAN pembalakan liar sudah beberapa
kali dilakukan oleh pihak berwenang baik dari pihak kepolisan maupun dari pihak
kehutanan Kabupaten Muba, tetapi pembalakan liar terus saja berlangsung.
Illegal logging di kawasan hutan Merang, misalnya, yang sudah berlangsung
sejak tahun 2000 ketika perusahaan HPH (PT Bumi Raya) di kawasan tersebut
berhenti beroperasi. Kemudian datang masyarakat dari Ogan Komering Ilir (OKI) yang
memang sudah terbiasa dengan kegiatan pembalakan di daerah. Kegiatan ini
kemudian tidak pernah berhenti sampai sekarang.
Pembalakan liar ini dilakukan secara besar-besar dan berkelompok yang
didukung oleh pemodal/cukong. Sejauh ini para pemodal atau cukong tersebut
tidak pernah tersentuh hukum, bahkan semakin menggila, karena diduga memiliki
beking yang kuat.
Beberapa waktu lalu di Muba pihak aparat pun dapat menangkap beberapa
orang kelompok pelaku pembalakan kayu. Namun sayangnya para pelakunya saja yang
ditahan, sementara bosnya yang diduga pengusaha asal OKI tidak pernah disentuh.
Ketua Aliansi LSM & Ormas Bersatu Sumsel, Ahmad Rivai (Kuyung Kritis),
melalui ponselnya mengatakan, pihaknya tidak akan diam terhadap pelaku illegal logging
yang terus berlangsung terutama di kawasan hutan Merang, Desa Karang Agung dan sekitarnya
di Kecamatan Bayung Lincir dan Lalan.
“Saya sudah membentuk tim, kita lihat saja nanti jika semua data dari
lapangan sudah terkumpul, kita akan membawanya sendiri ke penegak hukum. Kita
minta tindak tegas para cukong yang membiayai para pembalak. Begitu juga jika
ada aparat yang ikut bermain, saya tidak segan-segan untuk melaporkan ke
pimpinannya”, tegas Kuyung Kritis. (F.972) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment