PEJABAT BNN SULSEL LAKUKAN PELECEHAN SEKSUAL DIPECAT
KEPALA Badan Narkotika
Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan, Brigjen Pol Agus Budiman Manula, langsung
memecat stafnya, Eko Budiyono, dan mengirimnya ke polisi. Langkah tegas
tersebut diambil lantaran pegawai BNN tersebut diduga telah melakukan pelecehan
seksual kepada pecandu narkoba yang direhabilitasi. “Eko sudah dicopot. Saya
malu punya bawahan seperti itu. Seharusnya dia melindungi dan membina semua
tahanan rehabilitasi tapi justru memanfaatkan pekerjaannya dengan salah,” ujar
Brigjen Agus, kesal.
Brigjen Agus juga telah menjelaskan bahwa
status Eko bukan pegawai tetap di BNN
Sulsel. Eko merupakan PNS Dinas Kehutanan Pemprov Sulsel yang diperbantukan di
BNN Sulsel.
Ada komentar lain dari rekannya yang tidak
bersedia dicantumkan namanya bahwa Eko lama bertugas di dinas kehutanan dan
sering masuk hutan, begitu diperbatukan di BNN sangat aktif memilih dan memandangi
tahanan narkoba yang cantik-cantik. Dan ketika mendapat kesempatan langsung
dimanfaatkan tanpa berpikir panjang akibat dari perbuatan amoralnya itu. “Kami
di BNN Sulsel merasa malu dengan adanya kejadian ini. Satu orang yang berbuat jelek
melunturkan kepercayaan masyarakat kepada BNN”.
Sebelum dipecat dari BNN, Eko menjabat
sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pasca Rehabilitasi BNN Sulsel. Ia dilaporkan ke
Polrestabes Makassar pada 30 September 2015 oleh seorang perempuan berinisial
DN, pasien rehabilitasi di panti
rehabilitasi Baddoka. DN mengaku telah dilecehkan secara seksual oleh Eko di sekitar
Asrama Haji Sudian Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Eko juga
mengiming-imingi DN dapat keluar lebih cepat dari panti dan diperbolehkan
bertemu dengan keluarganya di luar panti. Eko juga disebutkan sering melakukan
perbuatan cabul, seperti mempertontonkan alat vitalnya kepada pasien perempuan dalam
rehabilitasi.
Kabag
Humas Polrestabes Makassar, Kompol Andi Husnaeni, mengatakan bahwa selain DN
penyidik Polrestabes Mkakassar juga telah memeriksa 5 saksi lainnya yang diduga
pernah dilecehkan oleh Eko. Saat ini tersangka sudah ditahan di ruang tahanan
Polrestabes Makassar dan dijerat dengan pasal 294 ayat 2 KUHP tentang perbuatan
cabul yang dilakukan oleh petugas negara dengan ancaman hukuman penjara
maksimal 7 tahun. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment