Friday, February 5, 2016

MAKASSAR RAYA

PEJABAT BNN SULSEL LAKUKAN PELECEHAN SEKSUAL DIPECAT

KEPALA Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan, Brigjen Pol Agus Budiman Manula, langsung memecat stafnya, Eko Budiyono, dan mengirimnya ke polisi. Langkah tegas tersebut diambil lantaran pegawai BNN tersebut diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada pecandu narkoba yang direhabilitasi. “Eko sudah dicopot. Saya malu punya bawahan seperti itu. Seharusnya dia melindungi dan membina semua tahanan rehabilitasi tapi justru memanfaatkan pekerjaannya dengan salah,” ujar Brigjen Agus, kesal.
Brigjen Agus juga telah menjelaskan bahwa status Eko bukan pegawai  tetap di BNN Sulsel. Eko merupakan PNS Dinas Kehutanan Pemprov Sulsel yang diperbantukan di BNN Sulsel.
Ada komentar lain dari rekannya yang tidak bersedia dicantumkan namanya bahwa Eko lama bertugas di dinas kehutanan dan sering masuk hutan, begitu diperbatukan di BNN sangat aktif memilih dan memandangi tahanan narkoba yang cantik-cantik. Dan ketika mendapat kesempatan langsung dimanfaatkan tanpa berpikir panjang akibat dari perbuatan amoralnya itu. “Kami di BNN Sulsel merasa malu dengan adanya kejadian ini. Satu orang yang berbuat jelek melunturkan kepercayaan masyarakat kepada BNN”.
Sebelum dipecat dari BNN, Eko menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pasca Rehabilitasi BNN Sulsel. Ia dilaporkan ke Polrestabes Makassar pada 30 September 2015 oleh seorang perempuan berinisial DN, pasien  rehabilitasi di panti rehabilitasi Baddoka. DN mengaku telah dilecehkan secara seksual oleh Eko di sekitar Asrama Haji Sudian Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Eko juga mengiming-imingi DN dapat keluar lebih cepat dari panti dan diperbolehkan bertemu dengan keluarganya di luar panti. Eko juga disebutkan sering melakukan perbuatan cabul, seperti mempertontonkan alat vitalnya kepada pasien perempuan dalam rehabilitasi.
            Kabag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Andi Husnaeni, mengatakan bahwa selain DN penyidik Polrestabes Mkakassar juga telah memeriksa 5 saksi lainnya yang diduga pernah dilecehkan oleh Eko. Saat ini tersangka sudah ditahan di ruang tahanan Polrestabes Makassar dan dijerat dengan pasal 294 ayat 2 KUHP tentang perbuatan cabul yang dilakukan oleh petugas negara dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online



No comments:

Post a Comment